Batam  

LAM Batam Berang, Bantah Hadir di Audiensi Polresta Barelang Soal PSN Rempang Eco City

LAM Batam Berang, Bantah Hadir di Audiensi Polresta Barelang Soal PSN Rempang Eco City
LAM Batam membantah hadir dalam acara audiensi dan silaturahmi Polresta Barelang soal PSN Rempang Eco City (dok lam batam)

BATAM – Organisasi masyarakat Melayu di Kota Batam mengungkapkan kekecewaannya setelah nama mereka dicatut oleh Polresta Barelang dalam acara silaturahmi dan audiensi terkait penanganan penyerangan yang dilakukan oleh PT Makmur Elok Graha (MEG) terhadap warga Sembulang Hulu yang menolak PSN Rempang Eco City.
Kejadian ini memicu protes dari sejumlah ormas yang merasa tidak terlibat dalam acara tersebut. Namun nama organisasi mereka tercantum dalam rilis resmi Polresta Barelang.

Dalam siaran pers yang berjudul “Kapolresta Barelang Gelar Audiensi dengan Tokoh Melayu Bahas Perkembangan Penanganan Bentrokan di Sembulang Hulu,” disebutkan bahwa kegiatan tersebut dihadiri oleh Kapolresta Barelang, Kombes Pol Heribertus Ompusunggu, bersama Wakapolresta AKBP Fadli Agus dan sejumlah perwakilan organisasi Melayu.

BACA JUGA:  Pimpinan DPRD Batam Lengkap, Budi Mardiyanto Dilantik sebagai Wakil Ketua II

Organisasi yang tercatat dalam rilis termasuk Lembaga Adat Melayu (LAM) Kota Batam, Ormas Perpat Kota Batam, Ormas Lang Laut, Ormas Gagak Hitam, Melayu Raya, dan Aliansi Masyarakat Rempang Galang Bersatu (AMAR-GB).

Tanggapan LAM Batam

Namun, LAM Kota Batam melalui Ketua Raja Muhammad Amin menegaskan bahwa pihaknya tidak hadir dalam acara tersebut.

Ia mengatakan bahwa meskipun diundang, LAM memilih untuk tidak hadir karena sikap mereka yang sejak awal menentang PSN Rempang Eco City.

“Kami kaget melihat nama LAM tercantum dalam rilis Polresta Barelang,” ujar Raja dalam klarifikasinya, Jumat (31 Januari 2025).

BACA JUGA:  Amsakar Achmad Klarifikasi Status Rempang Eco City Meski Tak Masuk Daftar PSN Prabowo

Raja juga menegaskan bahwa LAM tetap mendukung perjuangan masyarakat Rempang yang menolak PSN dan meminta agar Polresta Barelang mencabut status tersangka terhadap warga Rempang yang mempertahankan hak mereka.

“Kami desak penetapan tersangka dibatalkan demi hukum dan HAM,” ujar Raja.

Organisasi lainnya, AMAR-GB, yang juga merasa dirugikan karena namanya dicatut, menuntut Polresta Barelang untuk fokus mengungkap aktor pelaku penyerangan yang terjadi pada 18 Desember 2024, yang mengakibatkan 8 warga Rempang terluka berat.

Ketua AMAR-GB, Ishaka, mendesak Kapolresta Barelang untuk menyelesaikan kasus penyerangan tersebut dan tidak terjebak dalam pencatutan nama ormas.

BACA JUGA:  Warga The Icon Central Geram, Pasang Spanduk Tolak Homestay dan Protes IPL Mencekik

Konflik terkait PSN Rempang Eco City terus berlanjut hingga saat ini, dengan warga yang menolak penggusuran dan pemerintah bersama pengembang yang tetap memaksa untuk merelokasi warga.

Insiden penyerangan pada 18 Desember 2024 menjadi puncak dari ketegangan antara masyarakat dan perusahaan pengembang, yang mengakibatkan beberapa orang ditetapkan sebagai tersangka, salah satunya seorang wanita lansia berusia 67 tahun, Siti Hawa. (r)