Dewan Pers Gembok Kantor PWI Pusat, Hendry Ch Bangun Diusir dari Gedung Dewan Pers

Dewan Pers akhirnya mengambil langkah tegas dengan menggembok pintu kantor Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Pusat di lantai 4 Gedung Dewan Pers
Kantor Pers di Gedung Dewan Pers akhirnya digembok setelah adanya surat dari Dewan Pers untuk melarang kubu Hendry Ch Bangun memakai ruang itu (ist)

JAKARTA – Dewan Pers akhirnya mengambil langkah tegas dengan menggembok pintu kantor Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Pusat di lantai 4 Gedung Dewan Pers, Jalan Kebon Sirih 34, Jakarta Pusat, Rabu (2/10).

Tindakan ini dilakukan setelah Hendry Ch Bangun dan pendukungnya menolak keputusan Dewan Pers No.1103/DP/K/IX/2024, tertanggal 29 September 2024. Dalam surat itu HCB dilarang berkantor di lokasi tersebut mulai 1 Oktober 2024, hingga perselisihan internal PWI terselesaikan.

Pada Selasa (1/10), Hendry Ch Bangun, bersama Moh Nasir dan kelompoknya, tetap bertahan di kantor PWI hingga larut malam meskipun sudah ada instruksi untuk mengosongkan ruangan.

Larangan ini diberlakukan oleh Dewan Pers demi menjaga kondusifitas di tengah kisruh internal PWI.

BACA JUGA:  Gerindra Resmi Usung Ansar Ahmad dan Amsakar Achmad: SK Diserahkan Prabowo di Batam

Dukungan terhadap keputusan Dewan Pers datang dari sekitar 150 wartawan yang berasal dari berbagai daerah seperti Jawa Barat, Banten, Riau, Bangka Belitung, dan DKI Jakarta.

Mereka hadir di lantai 4 Gedung Dewan Pers selama dua hari berturut-turut untuk mendesak pengosongan kantor PWI Pusat yang masih ditempati oleh Hendry Ch Bangun.

Wartawan yang hadir menegaskan pentingnya menegakkan aturan organisasi sesuai dengan Peraturan Dasar dan Peraturan Rumah Tangga (AD/PRT) PWI.

Keputusan Dewan Pers tersebut sejalan dengan tindakan Dewan Kehormatan PWI yang memberhentikan Hendry Ch Bangun dari keanggotaan PWI.

Pemberhentian ini terkait dugaan penyalahgunaan dana Uji Kompetensi Wartawan (UKW) senilai Rp 1,7 miliar dari total Rp 6 miliar yang diberikan oleh BUMN, serta pelanggaran AD/PRT lainnya.

Kasus ini kini tengah diusut oleh Polda Metro Jaya, yang telah memeriksa sejumlah saksi sebelum naik ke tahap penyidikan.

BACA JUGA:  Batam Hari Ini: Hujan Ringan Pagi, Cuaca Berawan Siang dan Malam

Meski jumlah wartawan yang hadir bervariasi, dengan 150 orang hadir pada hari Senin dan 54 orang pada hari Selasa, mereka tetap menjaga etika dan tidak memaksa masuk ke dalam kantor PWI.

Para wartawan menghormati surat edaran Dewan Pers yang melarang kedua kubu untuk berkantor di lantai 4 hingga perselisihan selesai.

Para wartawan mengecam tindakan Hendry Ch Bangun yang dinilai mengabaikan otoritas Dewan Pers. Mereka berharap agar keputusan Dewan Pers segera dilaksanakan demi menjaga integritas organisasi dan memastikan aturan dijalankan dengan tegas. (r)