PWI Pusat Terpecah, Zulmansyah Sekedang: KLB Adalah Jawaban

PRiau Siap Jadi Tuan Rumah Hari Pers Nasional 2025: Momentum Strategis Bagi Insan Pers Indonesia
Ketua PWI Pusat Zulmansyah Sekedang menyebutkan Riau telah siap jadi tuan rumah HPN 2025 (ist)

JAKARTA – Zulmansyah Sekedang, Pelaksana Tugas (Plt) Ketua Umum Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Pusat, mengungkapkan pandangannya terkait pelaksanaan Kongres Luar Biasa (KLB) PWI.

Dalam pernyataannya, Zulmansyah menegaskan bahwa KLB adalah mekanisme legal yang diatur dalam Pasal 14 ayat 2 Peraturan Dasar (PD) PWI, yang menyebutkan bahwa “Organisasi dapat mengadakan KLB.”

Menurut Zulmansyah, ada dua penyebab utama yang memungkinkan pelaksanaan KLB berdasarkan Peraturan Rumah Tangga (PRT) PWI. Pertama, Pasal 10 ayat 7 menyatakan bahwa apabila Ketua Umum (Ketum) berhalangan tetap, maka Plt ditunjuk dalam Rapat Pleno untuk menyiapkan KLB dalam waktu enam bulan guna memilih Ketum dan Ketua Dewan Kehormatan (DK) yang baru.

BACA JUGA:  Keanggotaan Dicabut, Hendry Ch Bangun Tak Lagi Berhak Menggunakan Atribut PWI

“Kedua, Pasal 28 ayat 1 dan 2 mengatur bahwa KLB harus diusulkan oleh sekurang-kurangnya 2/3 jumlah provinsi jika Ketum menjadi terdakwa kasus yang merendahkan harkat dan martabat profesi wartawan,” jelas Zulmansyah, Jumat (2/8).

Zulmansyah menjelaskan perbedaan mendasar antara kedua pasal tersebut. KLB berdasarkan Pasal 10 ayat 7 tidak memerlukan usulan dari 2/3 PWI Provinsi. Sementara KLB berdasarkan Pasal 28 harus diusulkan oleh 2/3 PWI Provinsi.

Namun, untuk legitimasi yang lebih kuat, minimal 50 persen plus satu dari PWI Provinsi harus hadir dalam KLB.

Situasi di PWI Pusat saat ini terpecah menjadi tiga kelompok: pro-KLB, kontra-KLB, dan kelompok netral.

Kelompok pro-KLB, yang dipimpin oleh Sasongko Tedjo dan Nurcholis MA Basyari, telah memutuskan pemberhentian penuh terhadap Hendry Ch Bangun (HCB) dari keanggotaan PWI dan menyerukan pelaksanaan KLB dengan alasan Ketum PWI berhalangan tetap.

BACA JUGA:  Peresmian Gedung LAM Kepri: Muhammad Rudi dan Aunur Rafiq Menyita Perhatian

“Pemberhentian HCB bermula dari kasus cashback dana bantuan UKW dari Forum Humas BUMN, di mana dana sebesar Rp1,08 miliar telah dikembalikan ke rekening PWI setelah proses panjang. Keputusan ini didukung oleh Dewan Penasihat PWI dan senior PWI lainnya,” kata Zulmansyah.

Sebaliknya, kelompok kontra-KLB yang dipimpin oleh HCB menyatakan keputusan DK PWI Pusat tidak sah dan membatalkan pemberhentian HCB melalui Surat Edaran PWI Pusat.

Tindakan ini dianggap melanggar PRT PWI Pasal 21 ayat 2 yang menyebutkan bahwa keputusan Dewan Kehormatan adalah final dan tidak bisa banding.

“Perseteruan semakin memanas ketika kelompok yang dijatuhi sanksi organisasi membawa masalah ini ke ranah hukum. Mantan Sekjen Sayid Iskandarsyah menggugat delapan pengurus DK PWI di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat. Sementara HCB melaporkan kasus ini ke Polda Metro Jaya,” ungkapnya.

BACA JUGA:  Kadiskominfo Kepri Hasan: Konfrensi PWI Ajang Meningkatkan Soliditas dan Integritas Wartawan

Zulmansyah menegaskan bahwa KLB adalah solusi terbaik untuk menyelesaikan perseteruan ini dan mengajak seluruh pengurus PWI Provinsi untuk segera menggelar KLB.

“KLB adalah solusi,” tutupnya. (*)