Pilkada Batam 2024: Pasangan Tunggal Melawan Kolom Kosong, Apa yang Terjadi Jika Kotak Kosong Menang?

Pilkada 2024 Kepulauan Riau: Bakal Calon Walikota Batam dan Bupati Lingga Berpotensi Melawan Kotak Kosong
Pilkada Batam dan Lingga 2024 diprediksi bakal berlangsung melawan kotak kosong (ilustrasi)

BATAM – Saat ini sedang ramai diperbincangkan Pilkada Batam 2024 akan berlangsung tanpa lawan. Pasangan Amsakar Achmad-Li Claudia Chandra (ASLI) yang saat ini didukung 11 partai akan bertanding lawan kotak kosong di Pilkada Batam 2024.

Walau sedang diatas angin, waspada buat pasangan ASLI ini. Sudah ada kejadian kotak kosong menang dalam pilkada. Pasangan tunggal yang kalah terpaksa menunggu pilkada berikutnya.

Anggota Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Kepulauan Riau (Kepri), Priyo Handoko, menjelaskan aturan terkait hal ini berdasarkan Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Walikota, khususnya Pasal 54C dan Pasal 54D.

BACA JUGA:  Warga Sagulung Siap Pilih ASLI: Amsakar Achmad Dianggap Mampu Lanjutkan Kemajuan Batam

“Dalam Pilkada dengan satu pasangan calon, akan ada dua kolom dalam surat suara. Satu kolom untuk pasangan calon dan satu kolom kosong. Jika pasangan calon tidak memperoleh lebih dari 50% suara sah, pemilihan akan diulang pada tahun berikutnya,” ujar Priyo.

Pasangan yang kalah terpaksa menunggu Pilkada berikutnya. Mereka diperbolehkan lagi dalam pemilihan berikutnya.

Priyo menambahkan bahwa jika tidak ada pasangan calon yang terpilih, Pemerintah akan menunjuk penjabat sementara untuk mengisi kekosongan jabatan hingga Pilkada berikutnya. Pilkada berikutnya direncanakan pada 2029. (*/r)