Headline News Politik
Beranda » MK Tunjukkan Jalan Baru untuk Partai Tanpa Kursi DPRD, Batalkan Pasal 40 Ayat (3) UU Pilkada

MK Tunjukkan Jalan Baru untuk Partai Tanpa Kursi DPRD, Batalkan Pasal 40 Ayat (3) UU Pilkada

MK Tunjukkan Jalan Baru untuk Partai Tanpa Kursi DPRD, Batalkan Pasal 40 Ayat (3) UU Pilkada
MK batalkan UU Pilkada soal parpol tanpa kursi DPRD bisa usung calon (ilustrasi)

JAKARTA – Mahkamah Konstitusi (MK) mengabulkan sebagian gugatan dari Partai Buruh dan Partai Gelora terhadap Undang-Undang Pilkada. Dalam sidang yang digelar di Gedung MK, Jakarta Pusat pada Selasa, 20 Agustus 2024, MK menyatakan bahwa Pasal 40 ayat (3) UU Pilkada inkonstitusional.

Dengan putusan ini, partai politik atau gabungan partai politik yang tidak memiliki kursi di Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) kini diperbolehkan untuk mengajukan calon kepala daerah.

Pasal 40 ayat (3) UU Pilkada, yang menyatakan bahwa hanya partai yang memiliki kursi di DPRD yang dapat mengusulkan pasangan calon, telah dinyatakan bertentangan dengan konstitusi. MK menilai bahwa norma ini mengancam proses demokrasi yang sehat dan tidak relevan dengan prinsip-prinsip konstitusi.

BACA JUGA:  Bawaslu Wanti-wanti ASN dan TNI/Polri untuk Tetap Netral dalam Pilkada Kepri 2024

Hakim MK, Enny Nurbaningsih, menjelaskan bahwa norma ini mengulangi ketentuan yang sebelumnya sudah dinyatakan inkonstitusional dalam Pasal 59 ayat (1) UU 32/2004.

“Jika Pasal 40 ayat (3) UU 10/2016 terus berlaku, akan mengancam proses demokrasi,” ucap Enny.

MK juga mengubah Pasal 40 ayat (1) UU Pilkada, yang sebelumnya mengharuskan partai politik atau gabungan partai politik memiliki persentase tertentu dari jumlah kursi DPRD atau akumulasi suara sah untuk dapat mendaftarkan pasangan calon.

Danantara Indonesia Tegaskan Komitmen Peningkatan Layanan PLN

Perubahan ini memperbolehkan partai tanpa kursi di DPRD untuk mendaftarkan pasangan calon dengan syarat tertentu berdasarkan persentase suara sah yang diperoleh.

Putusan ini diharapkan akan memberikan kesempatan lebih luas bagi partai politik untuk berpartisipasi dalam pemilihan kepala daerah dan memperkuat sistem demokrasi di Indonesia.

MK mengimbau semua pihak untuk mengikuti ketentuan baru ini demi terciptanya proses pemilihan yang lebih adil dan inklusif.

Berikut amar putusan MK yang mengubah isi pasal 40 ayat (1) UU Pilkada:

Partai politik atau gabungan partai politik peserta pemilu dapat mendaftarkan pasangan calon jika telah memenuhi persyaratan sebagai berikut:

BACA JUGA:  Baleg DPR RI Batalkan Putusan MK Terkait Ambang Batas Pencalonan Pilkada: Calon PDIP Menunggu Putusan Paripurna

Untuk mengusulkan calon gubernur dan calon wakil gubernur:

Tak Hendak Berhenti pada Predikat Informatif

a. Provinsi dengan jumlah penduduk yang termuat pada daftar pemilih tetap sampai dengan 2 juta jiwa, partai politik atau gabungan partai politik peserta pemilu harus memeroleh suara sah paling sedikit 10% di provinsi tersebut

b. Provinsi dengan jumlah penduduk yang termuat pada daftar pemilih tetap lebih dari 2 juta jiwa sampai 6 juta jiwa, partai politik atau gabungan partai politik peserta pemilu harus memeroleh suara sah paling sedikit 8,5% di provinsi tersebut

c. Provinsi dengan jumlah penduduk yang termuat pada daftar pemilih tetap lebih dari 6 juta jiwa sampai 12 juta jiwa, partai politik atau gabungan partai politik peserta pemilu harus memeroleh suara sah paling sedikit 7,5% di provinsi tersebut

d. Provinsi dengan jumlah penduduk yang termuat pada daftar pemilih tetap lebih dari 12 juta jiwa, partai politik atau gabungan partai politik peserta pemilu harus memeroleh suara sah paling sedikit 6,5% di provinsi tersebut

Untuk mengusulkan calon bupati dan calon wakil bupati serta calon wali kota dan calon wakil wali kota:

a. Kabupaten/kota dengan jumlah penduduk yang termuat pada daftar pemilih tetap lebih dari 250 ribu jiwa, partai politik atau gabungan partai politik peserta pemilu harus memperoleh suara sah paling sedikit 10% di kabupaten/kota tersebut

Menuju Smart City, Batam Perkenalkan Tiga Aplikasi Baru

b. Kabupaten/kota dengan jumlah penduduk yang termuat pada daftar pemilih tetap lebih dari 250 ribu sampai 500 ribu jiwa, partai politik atau gabungan partai politik peserta pemilu harus memeroleh suara sah paling sedikit 8,5% di kabupaten/kota tersebut

BACA JUGA:  Setelah Pendaftaran Diperpanjang, 41 Daerah Hanya Punya Calon Tunggal di Pilkada Serentak 2024

c. Kabupaten/kota dengan jumlah penduduk yang termuat pada daftar pemilih tetap lebih dari 500 ribu sampai 1 juta jiwa, partai politik atau gabungan partai politik peserta pemilu harus memeroleh suara sah paling sedikit 7,5% di kabupaten/kota tersebut

d. Kabupaten/kota dengan jumlah penduduk yang termuat pada daftar pemilih tetap lebih dari 1 juta jiwa, partai politik atau gabungan partai politik peserta pemilu harus memeroleh suara sah paling sedikit 6,5% di kabupaten/kota tersebut. (/r)

Sumber: detik

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

× Advertisement
× Advertisement