MK Tunjukkan Jalan Baru untuk Partai Tanpa Kursi DPRD, Batalkan Pasal 40 Ayat (3) UU Pilkada

MK Tunjukkan Jalan Baru untuk Partai Tanpa Kursi DPRD, Batalkan Pasal 40 Ayat (3) UU Pilkada
MK batalkan UU Pilkada soal parpol tanpa kursi DPRD bisa usung calon (ilustrasi)

JAKARTA – Mahkamah Konstitusi (MK) mengabulkan sebagian gugatan dari Partai Buruh dan Partai Gelora terhadap Undang-Undang Pilkada. Dalam sidang yang digelar di Gedung MK, Jakarta Pusat pada Selasa, 20 Agustus 2024, MK menyatakan bahwa Pasal 40 ayat (3) UU Pilkada inkonstitusional.

Dengan putusan ini, partai politik atau gabungan partai politik yang tidak memiliki kursi di Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) kini diperbolehkan untuk mengajukan calon kepala daerah.

Pasal 40 ayat (3) UU Pilkada, yang menyatakan bahwa hanya partai yang memiliki kursi di DPRD yang dapat mengusulkan pasangan calon, telah dinyatakan bertentangan dengan konstitusi. MK menilai bahwa norma ini mengancam proses demokrasi yang sehat dan tidak relevan dengan prinsip-prinsip konstitusi.

Hakim MK, Enny Nurbaningsih, menjelaskan bahwa norma ini mengulangi ketentuan yang sebelumnya sudah dinyatakan inkonstitusional dalam Pasal 59 ayat (1) UU 32/2004.

“Jika Pasal 40 ayat (3) UU 10/2016 terus berlaku, akan mengancam proses demokrasi,” ucap Enny.

BACA JUGA:  Pengundian Nomor Urut Pilkada Kepri 2024: SAYANG Nomor 1, Rudi-Rafiq Nomor 2

MK juga mengubah Pasal 40 ayat (1) UU Pilkada, yang sebelumnya mengharuskan partai politik atau gabungan partai politik memiliki persentase tertentu dari jumlah kursi DPRD atau akumulasi suara sah untuk dapat mendaftarkan pasangan calon.

Perubahan ini memperbolehkan partai tanpa kursi di DPRD untuk mendaftarkan pasangan calon dengan syarat tertentu berdasarkan persentase suara sah yang diperoleh.

Putusan ini diharapkan akan memberikan kesempatan lebih luas bagi partai politik untuk berpartisipasi dalam pemilihan kepala daerah dan memperkuat sistem demokrasi di Indonesia.

MK mengimbau semua pihak untuk mengikuti ketentuan baru ini demi terciptanya proses pemilihan yang lebih adil dan inklusif.

Berikut amar putusan MK yang mengubah isi pasal 40 ayat (1) UU Pilkada:

Partai politik atau gabungan partai politik peserta pemilu dapat mendaftarkan pasangan calon jika telah memenuhi persyaratan sebagai berikut:

Untuk mengusulkan calon gubernur dan calon wakil gubernur:

a. Provinsi dengan jumlah penduduk yang termuat pada daftar pemilih tetap sampai dengan 2 juta jiwa, partai politik atau gabungan partai politik peserta pemilu harus memeroleh suara sah paling sedikit 10% di provinsi tersebut

BACA JUGA:  Di Tengah Panas Terik, Amsakar-Claudia Dapat Dukungan Kuat dari Warga Rempang-Galang

b. Provinsi dengan jumlah penduduk yang termuat pada daftar pemilih tetap lebih dari 2 juta jiwa sampai 6 juta jiwa, partai politik atau gabungan partai politik peserta pemilu harus memeroleh suara sah paling sedikit 8,5% di provinsi tersebut

c. Provinsi dengan jumlah penduduk yang termuat pada daftar pemilih tetap lebih dari 6 juta jiwa sampai 12 juta jiwa, partai politik atau gabungan partai politik peserta pemilu harus memeroleh suara sah paling sedikit 7,5% di provinsi tersebut

d. Provinsi dengan jumlah penduduk yang termuat pada daftar pemilih tetap lebih dari 12 juta jiwa, partai politik atau gabungan partai politik peserta pemilu harus memeroleh suara sah paling sedikit 6,5% di provinsi tersebut

Untuk mengusulkan calon bupati dan calon wakil bupati serta calon wali kota dan calon wakil wali kota:

a. Kabupaten/kota dengan jumlah penduduk yang termuat pada daftar pemilih tetap lebih dari 250 ribu jiwa, partai politik atau gabungan partai politik peserta pemilu harus memperoleh suara sah paling sedikit 10% di kabupaten/kota tersebut

BACA JUGA:  Pilkada Sumbar 2024 Makin Menarik, PKS Berkoalisi Usung Mahyeldi dan Vasko Ruseimy

b. Kabupaten/kota dengan jumlah penduduk yang termuat pada daftar pemilih tetap lebih dari 250 ribu sampai 500 ribu jiwa, partai politik atau gabungan partai politik peserta pemilu harus memeroleh suara sah paling sedikit 8,5% di kabupaten/kota tersebut

c. Kabupaten/kota dengan jumlah penduduk yang termuat pada daftar pemilih tetap lebih dari 500 ribu sampai 1 juta jiwa, partai politik atau gabungan partai politik peserta pemilu harus memeroleh suara sah paling sedikit 7,5% di kabupaten/kota tersebut

d. Kabupaten/kota dengan jumlah penduduk yang termuat pada daftar pemilih tetap lebih dari 1 juta jiwa, partai politik atau gabungan partai politik peserta pemilu harus memeroleh suara sah paling sedikit 6,5% di kabupaten/kota tersebut. (/r)

Sumber: detik