Saatnya PWI Menjunjung Hukum, Bukan Sekadar Damai di Permukaan

Screenshot

Integritas bukan hanya soal apa yang kita tulis, melainkan juga bagaimana kita mengelola organisasi pers itu sendiri. 

Saat ini, Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) tengah diuji secara serius. Dugaan praktik tidak etis dalam bentuk “cash back” oleh oknum pimpinan terdahulu bukan hanya menggores nama baik organisasi, tetapi juga mengguncang kepercayaan publik terhadap insan pers.

Beberapa pihak mengusulkan agar perkara ini diselesaikan secara damai melalui skema Restorative Justice (RJ). Undangan dari kepolisian pun telah dilayangkan, merujuk pada Peraturan Polri Nomor 8 Tahun 2021.

Namun, mari kita jujur: apakah menyapu masalah ke bawah karpet benar-benar membawa penyelesaian? Atau hanya memperdalam luka dan mengubur integritas yang selama ini dijunjung?

BACA JUGA:  Program Mudik Bersama BUMN dan Mudik Hepi Telkomsel Poin, TelkomGroup Berangkatkan 2.300 Pemudik

PWI tidak boleh menjadi organisasi yang menghindar dari pengadilan hanya demi citra semu. Apalagi jika kasus yang dibicarakan menyangkut tata kelola keuangan dan integritas kepemimpinan.

Inilah alasan mengapa sebagian besar pengurus pusat dan Dewan Kehormatan PWI sepakat: kasus ini harus dibawa ke jalur hukum formal, agar terang-benderang.

Bukan berarti PWI tidak mencoba berdamai. Berbagai upaya mediasi telah dilakukan, bahkan difasilitasi oleh pihak-pihak terhormat—Dewan Pers, Kementerian Hukum dan HAM, hingga Wakil Menteri Kominfo. Tapi semua berujung pada kebuntuan.

Bahkan ketika gagasan Kongres PWI Dipercepat sebagai jalan tengah mencuat, pihak yang diduga melanggar justru mengajukan syarat-syarat yang bertentangan dengan aturan dasar organisasi.

BACA JUGA:  Tak Ingin Kepri Stagnan, Warga Lingga Pilih Rudi-Rafiq untuk Perubahan

Perlu ditegaskan, ini bukan sekadar konflik internal. Ini adalah pertarungan antara moral organisasi dan kepentingan pribadi. Dewan Kehormatan telah dua kali menyidangkan dan menjatuhkan sanksi berat kepada mantan Ketua Umum PWI—sesuatu yang belum pernah terjadi dalam sejarah panjang organisasi ini.

Dua putusan itu—teguran keras dan pemecatan—sudah final secara etis dan organisasional.

Namun, hukum pidana tetap diperlukan untuk memastikan pertanggungjawaban yang lebih luas. Ini bukan soal balas dendam. Ini soal memastikan bahwa organisasi wartawan terbesar di Indonesia ini tak memelihara impunitas.

Bahwa siapa pun yang memimpin PWI harus tunduk pada hukum, sebagaimana wartawan di lapangan menuntut hal yang sama dari pejabat publik.

BACA JUGA:  Ansar Ahmad, Pilihan Tepat Anak Muda Kepri untuk Pemimpin Periode Selanjutnya

Lebih dari 20 ribu anggota PWI di seluruh Indonesia berhak tahu apa yang sebenarnya terjadi. Mereka berhak atas organisasi yang bersih, transparan, dan akuntabel.

Dan, satu-satunya cara untuk memastikan hal itu adalah dengan membiarkan hukum bekerja. Mediasi bisa menjadi pilihan dalam banyak kasus, tetapi tidak untuk pelanggaran yang menyangkut integritas organisasi dan potensi tindak pidana.

PWI harus menjadi contoh, bukan pengecualian. Saatnya kita hormati proses hukum, bukan bersembunyi di balik dalih perdamaian semu. (redaksi)