Natuna  

Gara-Gara Berita Rangkap Jabatan, Pemred Alreinamedia Diduga Diancam Oknum Dokter Spesialis di Natuna

Gara-Gara Berita Rangkap Jabatan, Pemred Alreinamedia Diduga Diancam Oknum Dokter Spesialis di Natuna
Pemred Alreinamedi, Alfikri Filbahri diancam oleh seorang oknum dokter spesialis di Natuna (ist)

NATUNA – Seorang oknum dokter spesialis berinisial D diduga melakukan tindakan pengancaman terhadap pihak keluarga Pemimpin Redaksi (Pemred) Alreinamedia, Arizki Fil Bahri, setelah terbitnya pemberitaan berjudul “Wow, 3 Dokter ASN Pemkab Natuna Diduga Rangkap Jabatan di Rumah Sakit Lain”.

Dalam insiden tersebut, oknum dokter spesialis itu menuntut Pemred Alreinamedia untuk menghapus artikel tersebut dan meminta maaf kepada tiga dokter spesialis yang diberitakan. Jika permintaan tersebut tidak dipenuhi, oknum tersebut mengancam akan membuat peristiwa yang lebih heboh.

Menanggapi hal ini, Arizki Fil Bahri menyayangkan tindakan oknum dokter tersebut yang dianggapnya sebagai penghinaan terhadap profesi wartawan.

BACA JUGA:  Pilkada Natuna 2024: Pasangan Bacalon Bupati dan Wakil Bupati WS-RH Raih Dukungan dari 7 Partai Politik

“Kami dilindungi Undang-undang Pers dan tunduk patuh terhadap profesi jurnalis dengan mengedepankan kaidah jurnalistik,” ujar Arizki.

Arizki menegaskan bahwa dia akan melaporkan kejadian ini ke Polres Natuna terkait ancaman yang diterima dan permintaan untuk menghapus pemberitaan tersebut.

Ia menambahkan bahwa tidak ada pihak yang berhak menghalang-halangi tugas jurnalistik, mengingat pers nasional memiliki hak untuk mencari, menulis, dan menyebarluaskan informasi ke publik.

Menurut Arizki, permintaan untuk menghapus berita tersebut merupakan upaya menghalang-halangi pekerjaan jurnalis, yang dilindungi oleh Undang-Undang Pers. Pasal 18 ayat (1) UU Pers menyatakan bahwa setiap orang yang menghalangi atau mengintimidasi kerja jurnalistik dapat dikenakan pidana penjara hingga dua tahun atau denda maksimal Rp500 juta.

BACA JUGA:  Gubernur Ansar Salurkan Bantuan Rp19,6 Miliar untuk Pembangunan di Empat Kecamatan Natuna

“Kerja jurnalis itu dilindungi undang-undang, dan orang yang menghalangi atau mengintimidasi dapat dikenakan ancaman pidana,” tegas Arizki, yang juga Plt. PWI Kabupaten Natuna. (r)