Batam  

SMSI Kepri dan Batam Audiensi dengan Kajari Batam, Sepakat Perangi Hoaks dan Jaga Profesionalisme Pers

SMSI Kepri dan Batam Audiensi dengan Kajari Batam, Sepakat Perangi Hoaks dan Jaga Profesionalisme Pers
Pengurus SMSI Kepri dan Batam beraudiensi dengan Kajari Batam, Senin (3/2/2025) (dok smsi kepri)

BATAM – Pengurus Serikat Media Siber Indonesia (SMSI) Provinsi Kepulauan Riau (Kepri) dan Kota Batam menggelar audiensi dengan Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Batam, I Ketut Kasna Dedi SH MH, di ruang tamu Kajari Batam pada Senin (3/2/2025). Pertemuan yang berlangsung lebih dari satu jam itu berjalan dengan penuh keakraban dan kekeluargaan.

Ketua SMSI Kepri, Rinaldi Samjaya, dalam kesempatan itu memperkenalkan SMSI sebagai organisasi pemilik media siber yang merupakan konstituen Dewan Pers, sesuai dengan amanat Undang-Undang Pers Nomor 40 Tahun 1999.

“SMSI adalah organisasi pemilik media siber yang bernaung di bawah Dewan Pers sebagai pengejawantahan Undang-Undang Pers. Kami berkomitmen untuk menjaga profesionalisme dalam pemberitaan,” ujar Rinaldi di hadapan Kajari Batam yang turut didampingi Kasi Intelijen Kajari Batam, Tiyan Andesta SH MH.

BACA JUGA:  Indonesia Bangun Storage Energi di Pulau Nipah, Batam, Sebagai Bagian dari Cadangan Penyangga Energi 2030

Dalam audiensi tersebut, Kajari Batam mengungkapkan harapannya agar media dapat menyajikan pemberitaan yang akurat dan berimbang.

Ia juga menyampaikan keprihatinannya terhadap praktik pemberitaan yang terkadang bersifat tendensius dan dapat merugikan institusi.

Menanggapi hal tersebut, Rinaldi menegaskan bahwa SMSI berkomitmen menjaga kode etik jurnalistik. Jika ada media di bawah SMSI yang melanggar kode etik, pihaknya akan memberikan teguran.

“Kalau media di bawah SMSI yang melakukan pemberitaan tidak sesuai kode etik jurnalistik, secara organisasi kami akan tegur. Jika teguran tidak diindahkan, silakan dilaporkan ke Dewan Pers untuk diproses lebih lanjut,” tegasnya.

BACA JUGA:  Realisasi Zakat di Batam Turun Rp1 Miliar pada Lebaran 2025

Audiensi tersebut menghasilkan kesepahaman antara Kejari Batam dan SMSI untuk memerangi berita hoaks serta mendorong profesionalisme wartawan sebagai pilar demokrasi. Kesepakatan ini diharapkan dapat meningkatkan kualitas pemberitaan di Batam dan Kepulauan Riau secara umum. (r)