JAKARTA – Dewan Pers secara resmi melarang Hendry Ch Bangun, mantan anggota Persatuan Wartawan Indonesia (PWI), untuk berkantor di lantai 4 Gedung Dewan Pers Jakarta.
Keputusan ini diambil dalam rapat pleno yang berlangsung pada 29 September 2024, menyusul perselisihan internal di PWI.
Hendry Ch Bangun sebelumnya diberhentikan oleh Dewan Kehormatan PWI atas dugaan sejumlah pelanggaran. Akibatnya, ia tidak lagi memiliki hak menggunakan fasilitas kantor di Gedung Dewan Pers. Pemberhentian ini merujuk pada surat PWI yang diajukan ke Dewan Pers pada September 2024.
Selain itu, Dewan Pers juga menangguhkan penggunaan ruang kantor oleh kedua kubu yang berseteru dalam kepengurusan PWI, demi menjaga integritas gedung yang merupakan aset negara. Penundaan ini dilakukan sampai konflik internal diselesaikan.
Tak hanya itu, Dewan Pers juga menunda pelaksanaan Uji Kompetensi Wartawan (UKW) yang diselenggarakan oleh PWI hingga ada kesepakatan antara kedua pihak.
Ketua Dewan Pers, Ninik Rahayu, menegaskan bahwa keputusan ini untuk menjamin sertifikasi wartawan berjalan dengan baik dan adil.
Dewan Pers meminta kedua pihak dalam kepengurusan PWI segera menunjuk perwakilan untuk Badan Penyelenggara Pemilihan Anggota (BPPA), guna menjaga kelancaran operasional organisasi.
Dewan Pers berharap perselisihan internal ini dapat segera diselesaikan demi keberlanjutan PWI. (r)






