BATAM – Penundaan penerapan fuel card untuk Bahan Bakar Minyak (BBM) jenis Pertalite oleh Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disperindag) Kota Batam masih menjadi sorotan publik. DPRD Kota Batam menegaskan komitmennya untuk terus mengawasi dan mengawal kebijakan ini agar tidak merugikan masyarakat.
Anggota Komisi II DPRD Batam, Mangihut Rajagukguk, menyatakan bahwa penerapan fuel card untuk Pertalite perlu dievaluasi lebih lanjut karena tidak memiliki dasar aturan yang jelas.
Menurutnya, setelah melakukan koordinasi dengan Pertamina, pihaknya mendapatkan kepastian bahwa aturan penggunaan fuel card hanya berlaku untuk Solar subsidi, bukan Pertalite.
“Kami mempertanyakan dasar hukum Disperindag dalam memberlakukan kebijakan ini. Berdasarkan komunikasi kami dengan Pertamina, tidak ada regulasi yang mengatur penggunaan fuel card untuk Pertalite. Kebijakan ini hanya berdasarkan surat edaran (SE) Disperindag, bukan keputusan resmi dari Pertamina,” ujar Mangihut, Kamis (30/1/2025).
Mangihut juga menyoroti bahwa kebijakan fuel card untuk Pertalite ini hanya diterapkan di Batam dan tidak di daerah lain di Indonesia. DPRD Kota Batam sendiri telah meminta agar kebijakan tersebut ditunda sejak Desember 2024.
Pertanyakan Kebijakan Disperindag
Selain itu, Mangihut mempertanyakan keputusan Disperindag yang menunjuk bank tertentu sebagai penyedia layanan fuel card, padahal seharusnya bank daerah seperti Bank Riau Kepri bisa menjadi pilihan.
“Kami sudah bertanya kepada asosiasi migas, Pertamina, serta pengelola SPBU. Mereka mengaku keberatan dengan kebijakan ini karena tidak memiliki dasar yang jelas dari Pertamina. Selain itu, masyarakat terbebani karena harus membuka rekening baru di bank yang ditunjuk Disperindag,” tambahnya seperti dilansir batampos.
Anggota DPRD ini juga menegaskan bahwa sistem distribusi BBM saat ini sudah berjalan dengan baik melalui barcode Pertamina. Ia mengingatkan agar tidak ada kebijakan yang justru membebani masyarakat.
“Kami akan terus mengawasi kebijakan ini agar Disperindag tidak bertindak sepihak tanpa mempertimbangkan dampaknya terhadap masyarakat,” ujar Mangihut dengan tegas.
Selain itu, informasi yang beredar menyebutkan bahwa aparat penegak hukum tengah mengkaji kebijakan fuel card ini dan berencana memanggil pihak-pihak terkait untuk dimintai keterangan. Hal ini menyusul keresahan masyarakat yang mempertanyakan transparansi dan urgensi kebijakan tersebut.
“Kami meminta agar kebijakan yang menyangkut kepentingan masyarakat luas tidak diterapkan secara sepihak dan tanpa kajian mendalam. Jika ada indikasi penyimpangan, maka harus diusut tuntas,” tegas Mangihut.
Dengan penundaan ini, masyarakat berharap agar pemerintah daerah lebih terbuka dan transparan dalam mengambil kebijakan yang menyangkut hajat hidup orang banyak. (r)






