JAKARTA – Menteri Agama Nasaruddin Umar kembali menjadi sorotan setelah pernyataannya mengenai Biaya Perjalanan Ibadah Haji (Bipih) tahun 2025 dianggap membingungkan.
Sebelumnya, Nasaruddin menyebutkan bahwa biaya haji 2025 akan turun. Namun, dalam rapat bersama Komisi VIII DPR RI, ia justru menyampaikan bahwa Bipih tahun depan naik menjadi Rp 65 juta dari sebelumnya Rp 56 juta.
Anggota Komisi VIII DPR RI dari Fraksi Demokrat, Nanang Samodra, mempertanyakan kebijakan Kementerian Agama (Kemenag) tersebut.
Ia menyoroti kenaikan persentase komponen Bipih yang ditanggung oleh jemaah, yakni dari 60% pada 2024 menjadi 70% pada 2025, meskipun total Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji (BPIH) per jemaah mengalami sedikit penurunan dari Rp 93.410.286 menjadi Rp 93.389.648.
“Dari segi biaya memang ada penurunan BPIH. Namun, komponen nilai manfaat dan Bipih berbalik. Yang tadinya 60% Bipih dan 40% nilai manfaat, sekarang Bipih naik menjadi 70%, sementara nilai manfaatnya hanya 30%,” kata Nanang dalam rapat di Gedung DPR/MPR RI, Senayan, Jakarta, Senin (30/12/2024).
Biaya Haji Naik Rp 9 Juta
Menurut Nanang, masyarakat yang sebelumnya membayar Rp 56 juta sebagai Bipih kini harus membayar Rp 65 juta. Hal ini dinilai bertentangan dengan pernyataan Nasaruddin yang sebelumnya mengindikasikan biaya haji akan lebih terjangkau.
“Jemaah hanya tahu jumlah uang yang harus mereka setor. Ketika jumlah yang disetor naik, masyarakat pasti menganggap itu kenaikan, meskipun total biaya penyelenggaraan turun. Ini bertentangan dengan pernyataan Pak Menteri,” tegas Nanang.
Dalam rapat tersebut, Nasaruddin Umar memaparkan bahwa usulan rata-rata BPIH tahun 2025 adalah Rp 93.389.684. Dari total tersebut, nilai manfaat yang disubsidi oleh Badan Pengelola Keuangan Haji (BPKH) hanya sebesar 30%, atau setara dengan Rp 28.016.905,5.
Kebijakan ini memicu perdebatan di kalangan anggota DPR, yang meminta Kemenag memberikan penjelasan lebih rinci dan transparan terkait kenaikan beban biaya jemaah di tengah penurunan total biaya penyelenggaraan.
Masyarakat pun menantikan langkah lanjutan dari pemerintah dan DPR untuk memastikan biaya haji tetap terjangkau. Tanpa mengurangi kualitas pelayanan bagi jemaah. (ris)






