JAKARTA – Mantan Ketua Umum Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Pusat, Hendry Ch Bangun (HCB), akhirnya memenuhi panggilan penyidik Subdirektorat Keamanan Negara (Kamneg) Polda Metro Jaya di Jalan Jenderal Sudirman, Jakarta Selatan.
Hendry tiba di Polda Metro Jaya pada Senin (28/10/2024) sekitar pukul 10.55 WIB, meski terlambat satu jam dari jadwal pemeriksaan pukul 10.00 WIB.
Sebelumnya, Hendry telah menunda panggilan polisi sebanyak dua kali. Pada panggilan pertama, Jumat (11/10/2024), ia datang namun menolak diperiksa tanpa didampingi pengacara.
Panggilan kedua pada Jumat (25/10/2024) juga diabaikannya dengan alasan sedang melaksanakan Uji Kompetensi Wartawan (UKW). Padahal, diketahui Hendry sedang memimpin rapat di sebuah kantor media di Jakarta, dan Dewan Pers juga telah melarang PWI mengadakan UKW untuk sementara waktu.
Ketua Indonesian Journalist Watch (IJW), Jusuf Rizal, mendesak kepolisian untuk bertindak tegas terhadap HCB. Mengingat dua kali mangkirnya dianggap melecehkan institusi hukum.
“Jika HCB mangkir lagi, saya mendesak Polda Metro untuk memanggil paksa. Jangan sampai kasus ini terhambat karena dugaan adanya oknum yang melindunginya,” kata Jusuf Rizal pada Jumat (28/10/2024).
Awal Kasus
Kasus ini bermula dari laporan anggota Dewan Kehormatan PWI, Helmi Burman (HB). Laporan itu terkait dugaan penggelapan dana organisasi sebesar Rp1,77 miliar. Pelakunya, Hendry dan tiga mantan pengurus PWI lainnya: Sayid Iskandarsyah, M. Ikhsan, dan Syarif Hidayatullah.
Kasus ini mencuat setelah pertemuan pengurus PWI Pusat dengan Presiden Joko Widodo di Istana Negara pada November 2023. Saat itu PWI mendapatkan rekomendasi dana dari Kementerian BUMN senilai Rp6 miliar untuk mendukung UKW.
Pada Februari 2024, HCB diduga menarik dana sebesar Rp1,77 miliar dengan alasan pembayaran cashback dan sponsorship untuk oknum di BUMN. Padahal oknum BUMN yang disebutkan HCB itu tidak ada menerima uang. Tindakan yang dilaporkan HB itu dinilai sebagai pelanggaran dan menyebabkan kerugian bagi PWI.
Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol. Ade Ary Syam Indradi, menyebut penyelidikan masih dalam tahap awal.
“Kami mendalami keterangan saksi dan bukti-bukti untuk memastikan dugaan pelanggaran sesuai dengan Pasal 372 dan 374 KUHP tentang penggelapan dalam jabatan,” ujar Ade Ary.
Penyidik terus mengumpulkan keterangan dan bukti terkait kasus ini untuk memastikan kejelasan dugaan penyalahgunaan dana organisasi tersebut. (ris)






