KEPRI – Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Provinsi Kepulauan Riau resmi mengembalikan sisa dana hibah Pemilihan Kepala Daerah Serentak 2024 sebesar Rp20.258.707.019 miliar kepada Pemerintah Provinsi Kepulauan Riau. Pengembalian dana ini dilakukan langsung oleh Ketua Bawaslu Kepri, Zulhadril Putra, kepada Gubernur Kepri, Ansar Ahmad, di Ruang Kerja Gubernur pada Kamis (27/3/2025).
Dalam pemaparannya, Zulhadril menjelaskan bahwa Bawaslu Kepri sebelumnya menerima hibah sebesar Rp57.461.041.000 miliar dari Pemerintah Provinsi Kepri untuk mendukung pengawasan tahapan Pilkada 2024. Dari jumlah tersebut, realisasi penggunaan anggaran mencapai Rp37.202.333.981 miliar, sehingga sisa Rp20,2 miliar dikembalikan ke kas daerah.
“Kami berkomitmen untuk transparansi dan akuntabilitas dalam penggunaan anggaran,” kata Zulhadril.
Bawaslu Kepri juga menyampaikan apresiasi kepada Pemerintah Provinsi Kepri, DPRD, Kepolisian, TNI, Kejaksaan, Pengadilan, serta seluruh pihak yang telah mendukung kelancaran Pilkada 2024. Meskipun masih terdapat beberapa tantangan, mereka menilai penyelenggaraan Pilkada di Kepri berlangsung dengan baik.
Gubernur Ansar Ahmad mengapresiasi kinerja Bawaslu Kepri dalam memastikan proses demokrasi berjalan aman dan lancar.
“Seluruh tahapan Pilkada 2024 dapat diselesaikan tanpa kendala berarti dan hasilnya ditetapkan tepat waktu,” ujar Ansar.
Ia juga berharap Bawaslu terus berperan dalam memberikan edukasi politik kepada generasi muda, khususnya Gen Z dan pemilih pemula, agar mereka semakin memahami pentingnya demokrasi dan partisipasi dalam pemilu.
“Sehingga dapat melahirkan pemimpin yang baik di masa depan,” tambah Ansar.
Pengembalian sisa dana hibah ini menjadi bukti komitmen bersama dalam mewujudkan tata kelola pemerintahan yang transparan dan akuntabel di Kepulauan Riau. (r)






