PEKANBARU – Bawaslu Provinsi Riau tengah mempersiapkan diri untuk menghadapi proses sidang sengketa hasil Pilkada 2024 yang diajukan oleh tujuh daerah di Provinsi Riau ke Mahkamah Konstitusi (MK). Permohonan sengketa tersebut telah diunggah oleh MK pada 23 Desember 2024.
Koordinator Divisi Hukum dan Penyelesaian Sengketa Bawaslu Riau, Indra Khalid Nasution, menyatakan bahwa Bawaslu kabupaten/kota terkait telah mulai menyiapkan keterangan tertulis dan dokumen pengawasan guna menanggapi dalil-dalil yang diajukan oleh pihak pemohon.
“Setelah permohonan pemohon diunggah oleh MK pada 23 Desember lalu, tujuh Bawaslu kabupaten/kota yang bersangkutan mulai menyiapkan keterangan tertulis dan dokumen pengawasan terkait dalil-dalil yang diajukan pemohon,” ujar Indra pada Jumat (27/12/2024).
Ia menegaskan bahwa Bawaslu Riau berkomitmen untuk mempersiapkan segala kebutuhan guna menghadapi proses persidangan di MK dengan baik.
“Insyaallah, kita akan siap memberikan keterangan jika diperlukan dalam persidangan nanti,” tambah Indra.
Tujuh daerah yang mengajukan gugatan hasil Pilkada 2024 ini meliputi Kabupaten Rokan Hilir, Kuantan Singingi (Kuansing), Kampar, Siak, Rokan Hulu (Rohul), serta Kota Dumai dan Pekanbaru.
Bawaslu Riau menegaskan akan berperan aktif dalam memberikan keterangan dan fakta sesuai dengan hasil pengawasan untuk memastikan proses sengketa berjalan sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku. (r)






