JAKARTA – Mahkamah Konstitusi (MK) memutuskan bahwa permohonan yang diajukan oleh Pasangan Calon Wali Kota dan Wakil Wali Kota Batam Nomor Urut 1, Nuryanto dan Hardi Selamat Hood, tidak dapat diterima.
Putusan tersebut dibacakan dalam Sidang Pengucapan Putusan/Ketetapan pada Rabu (5/2/2025), dengan Ketua MK Suhartoyo didampingi delapan Hakim Konstitusi lainnya.
Menurut Wakil Ketua MK, Saldi Isra, permohonan Pemohon tidak memenuhi syarat formil yang ditentukan. Oleh karena itu, Mahkamah menyatakan bahwa permohonan tersebut tidak jelas atau kabur (obscuur), dan dengan demikian, perkara ini tidak dapat dilanjutkan ke tahap persidangan berikutnya.
“Karena permohonan Pemohon kabur, kami tidak mempertimbangkan eksepsi lain, jawaban Termohon, keterangan Pihak Terkait, keterangan Bawaslu, serta pokok permohonan lebih lanjut,” ujar Saldi Isra seperti dikutip di laman MK, Kamis (6/2/2025).
Pemohon sebelumnya mendalilkan bahwa Pasangan Calon Nomor Urut 2, Amsakar Achmad dan Li Claudia Chandra, telah melakukan pelanggaran yang bersifat terstruktur, sistematis, dan masif (TSM) dalam Pemilihan Wali Kota dan Wakil Wali Kota Batam 2024.
Beberapa pelanggaran tersebut mencakup ketidaknetralan aparat Pemerintah, pejabat struktural, POLRI, serta penyelenggara Pemilu seperti KPU dan Bawaslu. Pemohon mengklaim bahwa pelanggaran tersebut menyebabkan selisih suara yang signifikan antara mereka dengan Pasangan Calon Nomor Urut 2, yang mencapai 134.887 suara.
Namun, dengan diputuskan tidak diterimanya permohonan ini, perkara terkait tidak akan dilanjutkan ke tahap persidangan berikutnya.
Dengan keputusan MK ini, maka pasangan Amsakar Achmad-Li Claudia Chandra sudah sah jadi Wali Kota dan Wakil Wali Kota Batam 2025-2030. (r)






