Kepri  

Ombudsman Kepri Soroti Dugaan Pungli di Rutan Tanjungpinang, Desak Investigasi Serius

Ombudsman Kepri Soroti Dugaan Pungli di Rutan Tanjungpinang, Desak Investigasi Serius
Kepala Ombudsman Perwakilan Kepri Lagat Siadari (ist)

BATAM – Ombudsman Kepri kembali menyoroti dugaan pungutan liar (pungli) di Rutan Tanjungpinang yang mencuat dalam sepekan terakhir. Isu ini bukanlah hal baru, bahkan pernah diungkap oleh mantan warga binaan beberapa tahun lalu.

Kepala Ombudsman Kepri, Lagat Siadari, menegaskan bahwa pihaknya telah menerima laporan serupa sebelumnya dan meneruskannya ke Kantor Wilayah (Kanwil) Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) Kepri untuk dilakukan pendalaman. Namun, munculnya kembali dugaan pungli ini menjadi alarm serius yang tidak boleh diabaikan.

“Kami sudah pernah mendapatkan informasi ini, dan sudah kami teruskan ke Kanwil Kemenkumham. Sayangnya, isu ini kembali mencuat, yang berarti ada sesuatu yang belum terselesaikan,” ujar Lagat.

BACA JUGA:  Ombudsman Kepri: Juru Parkir di Batam Langgar Aturan, Warga Diminta Tak Bayar Tanpa Karcis

Menurutnya, pengawasan pihak eksternal terhadap rutan sangat terbatas, sehingga sulit membuktikan dugaan pungli secara langsung. Oleh karena itu, hanya investigasi internal dari Kementerian yang bisa memastikan kebenaran informasi ini.

“Isu ini harus dipastikan kebenarannya. Jika memang terjadi, segera lakukan perbaikan. Jangan dibiarkan, karena suatu saat bisa meledak menjadi masalah besar,” tegasnya.

Ombudsman Kepri mendesak Kanwil Ditjen Pemasyarakatan Kepri, yang kini berada di bawah naungan Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan (Kemenipas), untuk segera mengambil langkah konkret dalam menindaklanjuti dugaan pungli ini.

“Pastikan tidak ada pungutan untuk mendapatkan kamar dengan fasilitas tertentu. Kami berharap praktik seperti ini memang tidak terjadi. Tapi kalau memang ada, ini waktunya untuk bertindak. Tak boleh ada pungutan apa pun, bahkan sipir pun tak boleh berjualan di dalam rutan,” tegas Lagat.

BACA JUGA:  Gubernur Ansar Salurkan Bantuan Rp19,6 Miliar untuk Pembangunan di Empat Kecamatan Natuna

Lagat juga menegaskan bahwa Ombudsman Kepri akan terus melakukan pengawasan sesuai mekanisme yang ada untuk memastikan transparansi dan akuntabilitas dalam pengelolaan rutan.

“Kami akan menentukan metode yang paling efektif dalam menindaklanjuti kasus ini, baik dengan berkoordinasi langsung atau melakukan investigasi sesuai prosedur Ombudsman. Apalagi struktur Kanwil saat ini sudah berubah, sehingga kami perlu melihat langkah mana yang paling tepat untuk memastikan kebenaran isu ini,” tutupnya. (r)