TANJUNGPINANG – Gubernur Provinsi Kepulauan Riau (Kepri), Ansar Ahmad, resmi mengajukan cuti selama 60 hari dalam rangka kampanye Pemilihan Gubernur (Pilgub) Tahun 2024. Cuti tersebut akan dimulai pada 25 September 2024 dan berakhir pada 23 November 2024.
Dalam pernyataannya setelah memimpin apel pagi bersama Aparatur Sipil Negara (ASN) Pemprov Kepri pada Senin (23/9/2024), Ansar Ahmad mengungkapkan bahwa ia telah ditetapkan sebagai calon Gubernur Kepri untuk periode 2025-2030 oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kepri.
“Mulai tanggal 25 September saya sudah cuti menghadapi Pilkada,” ujarnya.
Selama masa cuti, Wakil Gubernur Kepri, Marlin Agustina, akan mengambil alih tugas sebagai Pelaksana Tugas Gubernur.
“Sesuai aturan perundangan, ibu wakil gubernur akan menjadi pelaksana tugasnya,” kata Ansar.
Gubernur Ansar juga mengingatkan seluruh ASN untuk menjaga netralitas selama proses pemilihan kepala daerah. Ia berharap para ASN dapat bekerja secara profesional dan netral, tanpa terpengaruh oleh kampanye politik.
“ASN bisa bersikap netral dalam pilkada ini,” tambahnya.
Selain itu, Ansar meminta agar semua program yang sedang berjalan dapat diteruskan dengan baik selama masa kampanye.
Ia mengapresiasi dukungan dari seluruh ASN dalam mewujudkan visi dan misinya sebagai Gubernur Kepri.
“Jangan sampai ada yang terganggu karena Pilkada. Karena kita wajib melaksanakan tugas pemerintahan dan kemasyarakatan,” tegasnya. (r)






