JAKARTA – Sebagai bagian dari komitmen untuk menciptakan lingkungan kerja yang transparan, akuntabel, dan beretika, PT Telkom Indonesia (Persero) Tbk (Telkom) mengukuhkan niatnya dalam mendukung BUMN yang bersih dari korupsi.
Langkah ini diwujudkan melalui penerapan standar ISO 37001:2016, Panduan Pencegahan Korupsi (PANCEK), serta penguatan prinsip keberlanjutan dalam tata kelola perusahaan (ESG) pada sektor Governance.
Guna memperkuat komitmen tersebut, seluruh karyawan TelkomGroup diwajibkan menandatangani Pakta Integritas dan mengikuti Sertifikasi Etika Bisnis. Langkah ini turut mendukung pencapaian misi pemerintahan Prabowo-Gibran Asta Cita.
Pada peringatan Hari Antikorupsi Sedunia (Hakordia), jajaran direksi dan Senior Leader TelkomGroup melakukan Deklarasi Komitmen Anti Korupsi yang juga dilaksanakan di seluruh anak perusahaan TelkomGroup. Komitmen ini menunjukkan keseriusan manajemen TelkomGroup dalam pencegahan korupsi di lingkungan kerja, khususnya pada sektor BUMN.
VP Corporate Communication Telkom, Andri Herawan Sasoko, menegaskan, “Dalam menjalankan bisnisnya, Telkom senantiasa memastikan seluruh aktivitas dan operasional bisnis perusahaan sesuai dengan peraturan dan ketentuan yang berlaku.”
Sejak tahun 2020, Telkom telah mengimplementasikan ISO 37001:2016 Sistem Manajemen Anti Penyuapan dan diikuti oleh seluruh anak perusahaan. Telkom juga mulai menerapkan Panduan Pencegahan Korupsi (PANCEK) dari Komisi Pencegahan Korupsi (KPK) sebagai bagian dari inisiatif perusahaan memperkuat komitmen terhadap praktik anti-korupsi.
Selain itu, Telkom berkomitmen untuk memperkuat pilar Governance dalam prinsip keberlanjutan (ESG). Melalui penerapan Good Corporate Governance (GCG), Telkom bertekad menciptakan lingkungan kerja yang bersih dan berintegritas, yang diharapkan dapat memperkuat hubungan dengan para pemangku kepentingan dan meningkatkan kepercayaan publik.
Dengan langkah-langkah konkret ini, Telkom berharap dapat terus menjaga integritas perusahaan dan berkontribusi pada pencegahan korupsi di lingkungan BUMN. (r)






