Dualisme PMI Berakhir, Menkum Akui Kepemimpinan Jusuf Kalla

Dualisme PMI Berakhir, Menkum Akui Kepemimpinan Jusuf Kalla
Menteri Hukum Supratman menyerahkan surat pengesahaan kepengurusan PMI ke Jusuf Kalla (ist)

JAKARTA – Dualisme kepengurusan Palang Merah Indonesia (PMI) yang sempat mencuat akhirnya berakhir setelah Menteri Hukum Supratman Andi Agtas mengakui kepemimpinan Jusuf Kalla (JK) sebagai ketua umum PMI sah secara hukum. Keputusan ini menandai kegagalan upaya Agung Laksono untuk merebut kursi ketua umum PMI.

Melalui keterangan tertulis yang dirilis pada Jumat (20/12), Supratman mengungkapkan bahwa Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) telah melakukan kajian menyeluruh berdasarkan Anggaran Dasar/Anggaran Rumah Tangga (AD/ART) PMI.

Hasil kajian menyatakan bahwa kepengurusan yang dipimpin oleh Jusuf Kalla sah menurut hukum.

“Kami memberi pengakuan kepada AD/ART PMI serta pengurus baru PMI di bawah kepemimpinan Bapak Haji Muhammad Jusuf Kalla,” kata Supratman.

Dualisme PMI

Sebelumnya, PMI mengalami kekisruhan internal terkait dualisme kepemimpinan setelah Jusuf Kalla terpilih sebagai ketua umum dalam Musyawarah Nasional (Munas) XXII PMI Tahun 2024.

BACA JUGA:  CAMG 2024: Telkom Indonesia Tingkatkan Kapabilitas Culture Agent untuk Mendukung Transformasi Digital

Namun, Agung Laksono, politikus Partai Golkar, juga mengklaim terpilih sebagai ketua umum dalam forum yang sama.

Agung bahkan mengaku mendapat dukungan 20 persen dari pengurus daerah PMI dan sudah membentuk kepengurusan sendiri sebelum JK. Agung sempat melantik Dewan Kehormatan dan Pengurus Pusat PMI di Hotel Sultan, Jakarta, pada Rabu (18/12).

PMI JK, SAH

Namun, keputusan Kemenkumham yang mengesahkan kepengurusan Jusuf Kalla menegaskan bahwa posisi ketua umum yang dipimpin JK adalah yang sah.

Pada Jumat (20/12), Jusuf Kalla pun mengumumkan dan melantik susunan pengurus PMI periode 2024-2029. JK didampingi oleh Nanang Sukarna sebagai wakil ketua umum, Abdurrahman M. Fahir sebagai Sekretaris Jenderal, dan Suryani Sidik Faisal Motik sebagai Bendahara Umum.

BACA JUGA:  Sanksi Denda bagi CPNS yang Mengundurkan Diri Naik, Beberapa Kementerian Terapkan Hingga Rp 200 Juta

JK juga menunjukkan surat pengesahan dari Kemenkumham yang dikeluarkan pada 19 Desember.

“Pertandingan sudah berakhir. Tidak ada lagi dualisme. Tidak ada PMI tandingan,” ujar JK dengan tegas di Markas Pusat PMI, Jakarta, Jumat.

Berikut adalah susunan pengurus PMI 2024-2029 yang dipimpin oleh Jusuf Kalla:

Pelindung: Presiden RI

Dewan Kehormatan:

Ketua: Ginandjar Kartasasmita
Anggota: Ketua MPR RI, Menko PMK RI, Menteri Kesehatan RI, Sofyan Wanandi, Syafrudin Kambo, Hamdan Zoelva

Pengurus Pusat PMI:

Ketua Umum: M. Jusuf Kalla
Wakil Ketua Umum: Nanang Sukarna
Sekretaris Jenderal: Abdurrahman M. Fahir
Bendahara Umum: Suryani Sidik Faisal Motik

BACA JUGA:  KLB PWI: Zulmansyah Sekedang Terpilih Sebagai Ketua Umum, Janjikan Kepemimpinan yang Transparan

Ketua Bidang PMI:

Organisasi: Sudirman Said
Hubungan Internasional: Hamid Awaluddin
Pengembangan Unit Donor Darah: Linda Lukitari Waseso
Penanggulangan Bencana: Asmawi Syam
Kesehatan dan Sosial: Fahmi Idris
Pengembangan Sumber Dana: Suwandi Wiratno
Pengembangan Unit Usaha: Johnny Darmawan
Hukum dan Aset: Rapiuddin Hamarung
Lingkungan Hidup dan Adaptasi Iklim: Ninik Kun Naryatie
Relawan: Sasongko Tedjo
Diklat dan Humas: Nurani Bawazier

Anggota:

Josef A. Nae Soi
Andi Rukman Nurdin
Tribowo Budi Santoso
Taufan Ansar Nur

Dengan pengesahan ini, kepengurusan PMI yang sah kini berada di bawah kepemimpinan Jusuf Kalla, dan PMI diharapkan dapat terus menjalankan tugas kemanusiaannya tanpa adanya konflik internal. (r)