TANJUNGPINANG – Sesuai putusan MK hari ini, untuk mengusung calon Bupati dan Wakil Bupati di Kabupaten Lingga, partai politik atau gabungan partai politik cukup mengantongi 10 persen suara dari jumlah suara sah partai politik di Kabupaten Lingga pada Pemilu 2024 lalu.
Baca Juga: MK Tunjukkan Jalan Baru untuk Partai Tanpa Kursi DPRD, Batalkan Pasal 40 Ayat (3) UU Pilkada
Berdasarkan data KPU Lingga, jumlah suara sah partai politik pada Pemilu 2024 lalu, sebanyak 59.268 suara.
Jika dikalikan 10 persen, maka syarat minimal perolehan suara partai politik atau gabungan partai politik adalah 5.927 suara atau 10 persen suara sah partai politik.
“Kalau melihat data pemilu terakhir, maka Perindo bisa menyalonkan sendiri. Kolom kosong di Lingga batal jika Perindo mengusung Alias Wello,” ujar pengamat politik dan dosen UMRAH, Robby Patria, kemarin.
Sementara itu, jumlah perolehan suara sah partai Perindo pada Pemilu 2024 lalu adalah 6.667 suara atau 11,25 persen.
Baca Juga: Ada Surya Paloh di Deklarasi ASLI, Amsakar: Salam dari Pak Ketum
Partai Perindo adalah partai yang memberi rekomendasi kepada pasangan Alias Wello – Muhammad Ishak sebagai calon Bupati dan Wakil Bupati Lingga.
“Menyimak dinamika politik yang terjadi pasca putusan MK, Perindo sudah memenuhi syarat mengusung pasangan ini,” jelas Robby lagi.
Pantauan media, tagline ‘Awe Bisa’ yang merupakan singkatan dari Alias Wello Bersama Muhammad Ishaq pun kembali bergema di tengah-tengah masyarakat. (rd)






