BATAM – Wali Kota Batam terpilih, Amsakar Achmad, menyatakan bahwa kebijakan jabatan Kepala Badan Pengusahaan (BP) Batam secara ex-officio yang dipegang oleh Wali Kota Batam masih relevan dan tidak perlu diubah.
Menurutnya, kebijakan ini telah terbukti mendukung daya saing dan pertumbuhan ekonomi Batam, terutama dalam menghadapi persaingan regional dengan Singapura dan Johor, Malaysia.
“Bakal ada energi yang kontraproduktif jika aturan itu diubah-ubah. Selama Peraturan Pemerintah ini masih berlaku, maka kebijakan tersebut harus tetap dijalankan,” ujar Amsakar pada Kamis (16/1/2025).
Amsakar merujuk pada Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 62 Tahun 2019 tentang perubahan kedua atas PP Nomor 46 Tahun 2007, yang mengatur bahwa Wali Kota Batam juga menjabat sebagai Kepala BP Batam secara ex-officio. Ia menegaskan bahwa keputusan untuk mempertahankan atau mengubah kebijakan sepenuhnya berada di tangan Presiden RI, Prabowo Subianto.
“Selama aturan itu belum diubah, jabatan ex-officio ini tetap diperlukan untuk menjaga kesinambungan kebijakan yang mendukung kemajuan ekonomi Batam,” katanya.
Amsakar juga menyatakan bahwa dirinya siap menyesuaikan jika ada kebijakan baru dari Presiden yang memperkuat atau mengubah aturan tersebut. Ia menekankan pentingnya sinergi antara dirinya dan Wakil Wali Kota Batam yang baru dalam mengelola BP Batam untuk memastikan kelanjutan program yang telah berjalan.
“Sebagai orang yang telah berpengalaman 27 tahun di pemerintahan, kami memahami bahwa stabilitas dan kesinambungan kepemimpinan adalah kunci agar Batam terus berkembang,” tambahnya.
Selain itu, Amsakar mengusulkan opsi pembagian tugas antara Wali Kota dan Wakil Wali Kota untuk meningkatkan efisiensi manajemen.
“Mungkin aturannya bisa diubah. Wali Kota mengurus Pemko Batam, dan Wakil Wali Kota mengurus BP Batam. Ini bisa menjadi langkah yang sejalan,” usulnya.






