BATAM – DPRD Provinsi Kepri mempertanyakan kebijakan yang melarang Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) menuntut Tambahan Penghasilan Pegawai Aparatur Sipil Negara (TPP-ASN). Kebijakan ini diberlakukan dalam proses pemberkasan bagi PPPK yang lolos seleksi tahap I periode 2024.
Ketua Komisi I DPRD Kepri, Muhammad Syahid Ridho, menyampaikan kritiknya dalam rapat bersama Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Kepri di Graha Kepri, Kota Batam, Senin (13/1/2025).
DPRD meminta penjelasan atas alasan BKD mencantumkan larangan tersebut dalam dokumen persyaratan.
“Pernyataan tidak menuntut TPP itu keliru, karena diksi tersebut berpotensi membungkam hak PPPK untuk menerima haknya. TPP adalah hak rekan-rekan PPPK,” tegas Syahid Ridho.
Menanggapi hal ini, BKD Kepri menyatakan bahwa TPP akan tetap diberikan kepada PPPK sesuai dengan kemampuan keuangan daerah. Namun, pihak DPRD menilai bahwa penggunaan kalimat “tidak menuntut TPP” dalam dokumen harus segera diperbaiki untuk mencegah kesalahpahaman.
BKD Kepri berjanji untuk segera memperbaiki bahasa dalam dokumen tersebut.
“Kami akan memastikan bahasa dalam dokumen diperbaiki dan memonitor perubahan tersebut. Kami juga akan memastikan revisi ini dikomunikasikan dengan Komisi I,” ujar Syahid Ridho.
Lebih lanjut, ia meminta BKD Kepri untuk memisahkan poin tambahan pada pemberkasan dari lima poin dasar yang ditetapkan oleh Badan Kepegawaian Negara (BKN) guna menghindari kebingungan di kalangan PPPK.
Kepada seluruh PPPK periode 2024 di Kepri, ia menghimbau agar tetap tenang dan tidak khawatir karena TPP akan tetap dibayarkan sesuai dengan kemampuan keuangan daerah.
Kejelasan kebijakan ini diharapkan dapat memberikan rasa aman dan kejelasan hak kepada para pegawai. (r)






