BATAM – Masyarakat adat Melayu mendesak Komisi VI DPR RI untuk segera kembali membahas dugaan mafia lahan yang terjadi di Pulau Batam. Mereka meminta DPR segera memanggil BP Batam dan menetapkan jadwal rapat dengar pendapat (RDP) sesuai dengan kesimpulan rapat pada 4 Februari lalu.
“Kami sudah rapat terkait dugaan mafia lahan ini dengan Komisi VI kemarin, kami ingin ada kejelasan hasil RDP tersebut, harus ada jawabannya,” kata Ketua Harian Saudagar Rumpun Melayu Provinsi Kepri, Dato’ Wira Zulkamirullah, Selasa (11/2/2025).
Sebelumnya, masyarakat adat Melayu telah melakukan Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) dengan Komisi VI DPR RI terkait perobohan bangunan bersejarah Purajaya Hotel. Hotel tersebut bukan hanya saksi sejarah berdirinya Provinsi Kepulauan Riau, tetapi juga mengadopsi arsitektur khas Melayu.
Zulkamirullah menegaskan bahwa masyarakat Melayu tidak menolak investasi masuk ke Batam, tetapi mereka menginginkan keadilan dan kesempatan untuk tetap menjalankan usaha tanpa digusur.
“Kami tidak pernah menolak investasi, kami suka karena itu membuat kampung kami jadi ramai, tapi keadilan harus ada. Jangan yang sudah ada digeser, dibuang, diusir,” ujarnya seperti dilansir metrotv.
Ia berharap Komisi VI DPR dapat menemukan solusi terbaik untuk menyelesaikan permasalahan lahan yang merugikan masyarakat Melayu. Kasus Purajaya Hotel, menurutnya, hanyalah salah satu dari banyak kasus lain yang terjadi akibat mafia lahan di Batam.
Komisi VI DPR sebelumnya telah menggelar RDP dengan masyarakat Melayu untuk membahas dugaan mafia lahan, termasuk terkait perobohan Purajaya Hotel. Wakil Ketua Komisi VI DPR RI dari Fraksi Partai Golkar, Nurdin Halid, mengatakan pihaknya akan mengkaji kebijakan BP Batam terkait pencabutan izin lahan.
“Kami akan mengkaji keputusan BP Batam berdasarkan aturan yang berlaku. Jika ditemukan pelanggaran, tentu kami akan perjuangkan secara politis,” ujar Nurdin pada RDP, 4 Februari 2025.
Nurdin juga menyebut bahwa DPR akan memanggil BP Batam serta tujuh perusahaan lain yang mengalami permasalahan serupa terkait tumpang tindih alokasi lahan.
“Kami akan mengevaluasi kebijakan pengelolaan lahan yang dilakukan oleh BP Batam dan segera memanggil pihak terkait,” tegasnya. (r)






