KEPRI – Kerusakan lingkungan di Provinsi Kepulauan Riau (Kepri) semakin memprihatinkan. Ketua DPRD Kepri, Iman Sutiawan, mengambil langkah tegas dengan menghentikan sementara aktivitas di kawasan hutan mangrove Pulau Sugi, Karimun, guna mencegah kerusakan lebih lanjut.
“Kami memerintahkan semua pihak terkait, termasuk perusahaan, melalui kepala desa dan camat, untuk menghentikan aktivitas sementara waktu,” ujar Iman Sutiawan pekan lalu.
Hutan di Batam Terus Berkurang
Kerusakan lingkungan tidak hanya terjadi di Pulau Sugi, Karimun, tetapi juga di Kota Batam. Menurut Bherly Andia, Kabid Tata Kelola Kehutanan dan Pemanfaatan Hasil Hutan DLHK Kepri, sekitar 47% hutan di Batam telah berubah fungsi menjadi pemukiman dan kawasan industri.
“Dari total 382 ribu hektare hutan di Batam, sebagian besar telah beralih fungsi, baik secara legal maupun ilegal, menjadi area industri dan pemukiman,” jelas Bherly, mengutip laporan Ombudsman berjudul “Batam Jadi Wilayah dengan Kerusakan Hutan Terbesar di Kepri”, pada Minggu, 27 November 2022.
Bherly menambahkan bahwa ada prosedur tertentu yang harus diikuti jika ingin memanfaatkan kawasan hutan, terutama hutan lindung, seperti pelepasan kawasan hutan atau persetujuan penggunaan hutan. Namun, banyak aktivitas yang dilakukan tanpa mengindahkan aturan tersebut.
Bintan Tak Luput dari Kerusakan Hutan
Selain di Karimun dan Batam, Kabupaten Bintan juga mengalami kerusakan hutan, meskipun dalam skala yang lebih kecil. “Kami berusaha mengatasi masalah ini agar tidak semakin meluas,” kata Bherly.
Lagat Parroha Patar Siadari, Kepala Ombudsman RI Perwakilan Kepri, mendesak instansi terkait untuk tidak menutup mata terhadap hilangnya hutan di Kepri.
Ia menegaskan bahwa ada oknum dari berbagai pihak, baik masyarakat, perusahaan, maupun pemerintah, yang turut berkontribusi dalam kerusakan hutan.
“Kami berharap instansi terkait dapat bekerja sama dan berkomitmen untuk menjaga kawasan hutan di Kepri,” tegas Lagat seperti dilansir pikiranrakyat.
Data Kerusakan Hutan di Kepri
Berdasarkan data dari Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan (DLHK) Kepri, setidaknya 46% kawasan hutan di Kepri telah diokupansi oleh berbagai pihak, baik legal maupun ilegal.
Fenomena ini telah mencapai status yang mengkhawatirkan, mengingat dampaknya tidak hanya terhadap keanekaragaman hayati tetapi juga kehidupan masyarakat sekitar.
Perubahan fungsi hutan menjadi pemukiman dan industri turut mengancam keseimbangan ekosistem dan memperbesar risiko bencana lingkungan.
Dengan kondisi yang semakin mengkhawatirkan, semua pihak diharapkan dapat berperan aktif dalam menjaga kelestarian hutan di Kepri. (R)






