BATAM – Ketua DPRD Provinsi Kepulauan Riau, Iman Sutiawan, meminta usaha penangkaran buaya milik PT Perkasa Jagat Karunia (PJK) di Pulau Bulan, Kota Batam, ditutup. Selain dianggap membahayakan masyarakat pesisir pasca-jebolnya tanggul beberapa waktu lalu, usaha ini juga dinilai tidak memberikan kontribusi pajak bagi daerah.
Hal ini disampaikan Iman setelah melakukan inspeksi ke lokasi penangkaran pada Sabtu, 1 Februari 2025. “Tadi kami sudah ke lapangan melihat kondisi kolam pascatanggul jebol akibat hujan 18 hari yang lalu (13 Januari 2025),” ujar Iman.
Dalam inspeksi tersebut, Iman berdiskusi dengan perwakilan manajemen PT PJK, Toni, untuk membahas pertanggungjawaban perusahaan terhadap dampak yang ditimbulkan.
“Salah satu hal yang kami tekankan adalah agar perusahaan memberikan kompensasi kepada nelayan yang terdampak akibat lepasnya buaya,” kata politikus Gerindra itu.
Menurut laporan perusahaan, sebanyak 39 ekor buaya lepas dari kolam penangkaran, sementara 66 ekor masih berada di dalam kolam. Hingga saat ini, 38 ekor buaya telah berhasil ditangkap kembali, tiga di antaranya dalam kondisi mati.
Namun, Iman mengaku tidak sepenuhnya percaya dengan data yang diberikan. “Itu kata perusahaan ya, tapi kami tidak percaya begitu saja. Kami minta perusahaan memastikan ulang jumlahnya,” tegasnya.
Terkait kompensasi bagi nelayan yang terdampak, PT PJK berjanji untuk membahas lebih lanjut dan memberikan jawaban tertulis dalam satu minggu ke depan. Namun, Iman tetap menegaskan bahwa penutupan penangkaran merupakan langkah terbaik.
“Kalau saran kami, lebih baik ditutup saja. Tidak ada manfaatnya bagi daerah, hanya menimbulkan musibah,” ujarnya.
Tanggapan BKSDA Riau
Sementara itu, Kepala Satuan Kerja Wilayah II Batam BKSDA Riau, Tommy Sinambela, enggan memberikan banyak tanggapan terkait desakan penutupan. “Izinnya dari Menteri, saya tidak berhak menjawab,” kata Tommy melalui pesan singkat pada Minggu, 2 Februari 2025.
Sebelumnya, Tommy menegaskan bahwa PT PJK telah memiliki izin dari BKSDA, meskipun saat ini tengah dalam proses perpanjangan. “Yang jelas mereka punya izin,” katanya.
PT PJK diketahui bergerak di industri produksi kulit buaya yang diekspor ke luar negeri. Di halaman Facebook perusahaan, terlihat bahwa mereka menjual berbagai produk seperti tas, dompet, dan ikat pinggang dari kulit buaya. Namun, dalam tujuh tahun terakhir, perusahaan dikabarkan vakum akibat persaingan pasar dan dampak pandemi.
Masyarakat pesisir berharap pemerintah daerah dan instansi terkait dapat mengambil keputusan yang berpihak pada keselamatan warga, mengingat insiden lepasnya buaya ini telah menimbulkan keresahan di kalangan nelayan dan penduduk sekitar. (r)






