TANJUNGPINANG – Pemprov Kepri akan mulai memberlakukan tiga jenis pajak baru pada Januari 2025, yaitu Opsen Pajak, Pajak Alat Berat, dan Pajak Minerba Batu Bukan Logam.
Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kepri, Diky Wijaya, mengungkapkan bahwa meskipun ketiga pajak tersebut sudah mulai diterapkan, target pendapatan dari sektor ini belum dapat dipastikan.
Sepanjang tahun 2024, Pemprov Kepri mencatat realisasi pendapatan pajak daerah sebesar Rp1,2 triliun, melampaui target yang ditetapkan sebesar Rp1 triliun.
Pendapatan tersebut berasal dari berbagai sumber, termasuk:
1. Pajak kendaraan bermotor
2. Bea balik nama kendaraan bermotor
3. Pajak rokok
4. Pajak alat berat
Salah satu faktor utama yang mendorong capaian pendapatan pajak tahun 2024 adalah program pemutihan denda pajak kendaraan bermotor dan bea balik nama kendaraan.
Namun, untuk total pendapatan daerah, Bapenda Kepri melaporkan realisasi sebesar Rp3,9 triliun, masih di bawah target Rp4,2 triliun.
Hal ini dipengaruhi oleh berkurangnya Dana Bagi Hasil (DBH) dari pemerintah pusat, yang terdampak defisit Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN).
Prediksi Pendapatan Daerah 2025 Menurun
Diky memproyeksikan pendapatan daerah tahun 2025 akan turun dari target Rp4,2 triliun pada 2024 menjadi Rp3,9 triliun. Penurunan ini disebabkan oleh perubahan kebijakan penyaluran DBH. Mulai 5 Januari 2025, DBH akan langsung disalurkan ke kabupaten/kota di seluruh Kepri.
“Kenapa menurun? Karena dana bagi hasil pada 5 Januari 2025 sudah dibayarkan langsung ke kabupaten/kota se-Kepri,” jelas Diky.
Pemprov Kepri berharap dengan penerapan tiga jenis pajak baru ini, pendapatan daerah dapat tetap stabil meski terjadi perubahan dalam mekanisme DBH. Langkah strategis lainnya akan terus diupayakan untuk menjaga pertumbuhan ekonomi daerah. (r)






