BATAM – Setelah dilarang, akhirnya Kementrian ESDM membolehkan lagi pengecer jual gas LPG 3 Kg. Namun langkah itu tidak serta merta bisa dilaksanakan di daerah, seperti di Batam.
Kepala Dinas Perdagangan dan Perindustrian (Kadisperindag) Batam, Gustian Riau, mengungkapkan bahwa pihaknya sudah menerima informasi terkait perubahan aturan penjualan gas 3 kg ini. Namun, pihaknya masih menunggu petunjuk teknis resmi (juknis) untuk memastikan mekanisme distribusinya.
“Ya, terkait aturan pengecer boleh jual gas melon yang sudah berubah, kami sudah dengar. Tapi kami masih menunggu juknisnya seperti apa,” ujar Gustian, Selasa (4/2/2025).
Gustian juga menambahkan bahwa hingga saat ini, belum ada keputusan resmi mengenai penetapan Harga Eceran Tertinggi (HET) untuk gas melon pada pengecer.
“Saat ini kami menunggu juknisnya,” jelasnya.
Di Batam, fenomena yang justru terjadi adalah banyak pengumpul yang membeli gas melon dari berbagai pangkalan dan menjualnya kembali dengan harga yang jauh lebih tinggi. Hal ini membuat masyarakat resah, karena harga gas melon menjadi tidak terkendali.
“Di Batam bukan pengecer, tapi pengumpul. Mereka menjual dengan harga suka-suka dan itu meresahkan masyarakat,” lanjut Gustian.
Sebelumnya, Kepala Disperindag Batam juga menyatakan bahwa LPG subsidi 3 kg hanya boleh dijual dari agen ke pangkalan, yang kemudian mendistribusikan sesuai aturan yang berlaku.
Warga Lebih Suka Beli ke Pengecer
Salah seorang warga Tiban, Wati, mengaku harga gas LPG 3 kg di pengecer sangat bervariasi, antara Rp 22.000 hingga Rp 25.000, tergantung kelangkaan barang. Ia memilih membeli di pengecer karena lokasinya yang lebih dekat dengan rumah.
“Kalau ke pangkalan itu lumayan jaraknya dari rumah. Makanya kadang ke pengecer,” ujar Wati.
Ia berharap dengan kebijakan baru, harga gas LPG 3 kg di pengecer tidak akan terlalu tinggi dan lebih terjangkau, sekitar Rp 20.000.
“Harapannya ya, kalau harganya bisa Rp 20.000-an, kan lebih bagus,” ungkapnya.
Pemerintah Batam bersama Disperindag terus memantau perkembangan kebijakan ini dan menunggu petunjuk lebih lanjut dari pemerintah pusat terkait mekanisme distribusi gas melon di Batam. (r)






