BATAM – Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kota Batam beserta Tim Jaksa Pengacara Negara (JPN) kembali melakukan pemasangan spanduk peringatan/teguran terhadap objek pajak yang belum melunasi pajak daerah.
Pemasangan spanduk kali ini dilakukan terhadap wajib pajak Davienna Boutique Hotel yang beralamat di Komp. Srijaya Abadi Blok K No.2-10 Lubuk Baja Kota Batam.
Seperti diberitakan sebelumnya, dalam rangka meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD) dan menjalankan Peraturan Walikota Batam No.10 Tahun 2024 tentang Penyelenggaraan Pajak Barang dan Jasa Tertentu, Wajib Pajak harus segera melunasi tunggakan pajak daerah.
Kepala Badan Pendapatan Daerah Kota Batam Raja Azmansyah mengatakan, seperti penunggak pajak yang sebelumnya telah dipasang oleh Bapenda dan Tim JPN, pemasangan spanduk peringatan kali ini juga telah melewati prosedur yang ada.
“Teguran pertama sampai ketiga sudah disampaikan, bahkan Bapenda Kota Batam sudah bekerjasama dengan Kejaksaan Negeri Batam melalui Surat Kuasa Khusus (SKK),” kata Raja Azmansyah.

Namun, ia menambahkan, pihak Davienna Boutique Hotel belum juga melakukan pembayaran sesuai dengan total tunggakan pokok sebesar lebih kurang Rp4 miliar.
Pada saat pemasangan spanduk peringatan, pihak managemen ikut menyaksikan dan akan menyampaikan kejadian ini ke pihak owner. Mereka berjanji segera menghubungi pihak Tim JPN Kejaksaan Negeri Batam atau Bapenda Kota Batam.
“Saat ini Bapenda Kota Batam terus menginventarisir data tunggakan pajak daerah lainnya, untuk diberikan peringatan serupa,” tegas Raja Azmansyah. (rls)






