Headline News Hukrim Nusantara
Beranda » KPK Tetapkan Pj Wali Kota Pekanbaru Risnandar Mahiwa dan Dua Pejabat Lain sebagai Tersangka Korupsi

KPK Tetapkan Pj Wali Kota Pekanbaru Risnandar Mahiwa dan Dua Pejabat Lain sebagai Tersangka Korupsi

KPK Tetapkan Pj Wali Kota Pekanbaru Risnandar Mahiwa dan Dua Pejabat Lain sebagai Tersangka Korupsi
KPK akhirnya menetapkan Pj Wali Kota Pekanbaru Risnandar Mahiwa sebagai terangka korupsi (ist)

JAKARTA – KPK menetapkan Pj Wali Kota Pekanbaru Risnandar Mahiwa, Sekda Pekanbaru Indra Pomi Nasution, dan Plt Kepala Bagian Umum Sekretariat Daerah Kota Pekanbaru Novin Karmila sebagai tersangka kasus dugaan korupsi pengelolaan anggaran Pemerintah Kota (Pemkot) Pekanbaru tahun 2024-2025.

Penetapan tersangka ini merupakan tindak lanjut dari Operasi Tangkap Tangan (OTT) yang dilakukan KPK di wilayah Pekanbaru, Riau.

Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron mengungkapkan ini dalam konferensi pers di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, pada Rabu (4/12) dini hari.

BACA JUGA:  Enam Bulan Menjabat, Pj Wali Kota Pekanbaru Risnandar Mahiwa Ditangkap KPK dalam OTT

“KPK selanjutnya melakukan serangkaian pemeriksaan dan telah menemukan bukti permulaan yang cukup untuk menaikkan perkara ini ke tahap penyidikan dengan menetapkan tiga orang sebagai tersangka,” ujarnya.

Dugaan Korupsi Pemotongan Anggaran

KPK menduga telah terjadi pemotongan anggaran ganti uang (GU) di Bagian Umum Sekretariat Daerah Kota Pekanbaru sejak Juli 2024. Semua untuk kepentingan pribadi Risnandar dan Indra Pomi Nasution.

Tak Hendak Berhenti pada Predikat Informatif

Novin Karmila, bersama staf lainnya seperti Mariya Ulfa (MU) dan Tengku Suhaila (TS), diduga mencatat aliran dana keluar-masuk. Lalu menyetorkan uang kepada Risnandar serta Pomi Nasution melalui ajudan Pj Wali Kota.

BACA JUGA:  OTT KPK di Pekanbaru: Pj Wali Kota Pekanbaru Diduga Salahgunakan Uang Bendahara

Pada November 2024, terjadi penambahan anggaran untuk konsumsi dalam APBD Perubahan 2024. Dari penambahan ini, Risnandar diduga menerima Rp2,5 miliar.

Penahanan Tersangka

Ketiga tersangka kini ditahan oleh KPK untuk 20 hari pertama mulai 3 Desember hingga 22 Desember 2024 di Rutan Cabang KPK.

Risnandar dkk disangkakan melanggar Pasal 12 huruf f dan Pasal 12 huruf B  UU Tipikor jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.

30 Tahun Kepergian Udin, Nama Wartawan Bernas Itu Diabadikan di Aula PWI

Pj Wali Kota Baru Menjabat Enam Bulan

Risnandar Mahiwa, baru menjabat sebagai Pj Wali Kota Pekanbaru selama enam bulan. Dia menjadi salah satu pejabat kepala daerah yang terjaring OTT KPK.

BACA JUGA:  Bawaslu Kepri Lakukan Pengecekan Surat Suara Pilkada di Pasuruan, Pastikan Sesuai Desain

Penangkapan ini menjadi perhatian publik, mengingat posisi Pj Wali Kota biasanya diharapkan menjaga integritas dalam transisi pemerintahan.

KPK menegaskan akan terus mendalami kasus ini untuk mengungkap lebih jauh aliran dana dan pihak-pihak lain yang terlibat. (r)

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

× Advertisement
× Advertisement