Headline News
Beranda » BP Batam Imbau Masyarakat Berhati-hati dalam Memilih Hunian Kavling, 8 Rumah Ditertibkan Timdu

BP Batam Imbau Masyarakat Berhati-hati dalam Memilih Hunian Kavling, 8 Rumah Ditertibkan Timdu

BATAM – Tim Terpadu Kota Batam yang terdiri dari Ditpam BP Batam, Satpol PP, TNI, dan Polri, menertibkan delapan rumah ilegal yang berada di Kelurahan Mangsang, Kecamatan Sagulung, Kota Batam, Kamis (17/9/2026).

Penertiban dilakukan sebagai bagian dari upaya penataan kawasan dan pengendalian pemanfaatan lahan di Kota Batam.

Delapan rumah tersebut berdiri di atas lahan yang telah dialokasikan oleh Badan Pengusahaan Batam (BP Batam) kepada PT Jeni Prima Putra (JPP).

Sesuai prosedur administratif, penertiban dilakukan setelah terbitnya Surat Peringatan sejak Mei 2025 dimulai dari SP 1, SP 2, SP 3 hingga Surat Penertiban. Sebelumnya, upaya dialogis hingga penawaran sagu hati telah dilakukan oleh penerima alokasi.

BACA JUGA:  Siap Deklarasikan ‘ASLI BADUNSANAK’, 15 Payuguban Minang Solid Dukung Amsakar-Li Claudia

Penertiban dipimpin oleh Kepala Subdirektorat Pengamanan Aset dan Objek Vital BP Batam, I Gede Putu Dedy Ujiana.

Bangun Pabrik Air Laut untuk Pusat Data, Citramas Investasi Rp600 Miliar

Dalam pelaksanaannya, Timdu mengedepankan komunikasi dengan masyarakat agar proses dapat berlangsung secara tertib dan tetap menjaga suasana yang kondusif.

Putu mengatakan, penataan kawasan tidak hanya berkaitan dengan aspek pemanfaatan lahan, tetapi juga bagaimana prosesnya dapat berjalan dengan baik bersama masyarakat.

“Penertiban ini diharapkan dapat mendukung penataan kawasan agar lebih tertib dan memberikan kepastian dalam pemanfaatan lahan sesuai peruntukannya,” kata Putu.

BACA JUGA:  Batam Catat Pertumbuhan Pesat Investasi Asing, Singapura dan Cina Pimpin Investasi di Kuartal III 2024

Ia menambahkan, komunikasi dengan masyarakat menjadi bagian penting dalam setiap proses penataan.

Dengan adanya pemahaman bersama mengenai peruntukan lahan, diharapkan masyarakat dapat turut menjaga ketertiban dan mendukung pengembangan kawasan secara terencana.

Danantara Indonesia Tegaskan Komitmen Peningkatan Layanan PLN

BP Batam mengajak masyarakat berhati-hati dalam memilih dan menempati hunian kavling secara resmi serta menggunakan lahan sesuai dengan peruntukan dan ketentuan produk hukum yang berlaku.

Selain itu, masyarakat juga diimbau untuk memastikan terlebih dahulu status dan informasi terkait lahan sebelum melakukan pembelian atau menempati hunian.

Penataan kawasan dilakukan secara bertahap dengan harapan pemanfaatan lahan di Batam dapat berlangsung secara tertib, memberikan kepastian, dan mendukung pengembangan kota yang lebih terencana.

BACA JUGA:  Sejak 2011 Beri Insentif, Rudi Pastikan Bantuan untuk Guru Swasta Tepat Sasaran dengan Aplikasi Baru

Untuk memastikan informasi terkait status lahan dan peruntukannya, masyarakat dapat melakukan pengecekan langsung ke kantor BP Batam atau menghubungi layanan KSB di nomor +62 811-7704-771.

BP Batam Koordinasikan Pemulihan Listrik dan Air, Prioritaskan Objek Vital dan Pelayanan Masyarakat

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

× Advertisement
× Advertisement