Batam  

Ketua Umum HIPKI Ady Indra Pawennari Ditangkap atas Dugaan Penipuan Pematangan Lahan di Bintan

BATAM – Ady Indra Pawennari, Ketua Umum Himpunan Penambang Kuarsa Indonesia (HIPKI) ditangkap Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Kepri. Ady diduga terlibat dalam kasus penipuan terkait proyek pematangan lahan di Kabupaten Bintan.

Kasubdit 1 Ditreskrimum Polda Kepri, AKBP Arthur Sitindaon mengatakan, penangkapan Ady Indra Pawennari berawal dari adanya laporan masyarakat. Berdasarkan laporan tersebut, AIP disebut tidak menyelesaikan pembayaran pematangan lahan senilai Rp1,8 miliar di kawasan Kijang, Kabupaten Bintan.

“Yang bersangkutan sudah kita amankan minggu lalu. Saat ini telah ditahan dan masih menjalani proses pemeriksaan lebih lanjut di Polda Kepri,” kata AKBP Arthur Sitindaon, Kamis (27/2/2025).

BACA JUGA:  PWI dan SMSI Kepri Berkolaborasi, Dorong Profesionalisme dan Kemandirian Media

Menurut Arthur, kasus ini bermula dari dugaan wanprestasi yang dilakukan AI dalam transaksi pematangan lahan seluas 75.000 meter persegi. Hingga kini, pembayaran lahan tersebut belum diselesaikan oleh AIP, sebagaimana dilaporkan oleh pihak yang merasa dirugikan.

Pihak kepolisian sendiri saat ini masih membuka peluang untuk penyelesaian kasus ini melalui jalur perdamaian antara AI dan pelapor.

“Namun, apabila kesepakatan tidak tercapai, proses hukum akan berlanjut hingga persidangan,” tutupnya.

Diketahui, Ady Indra Pawennari sebelumnya merupakan pengurus PWI Kepri dengan jabatan bendahara. Setelah berlangsung Konferprov Luar Biasa PWI Kepri, dia tidak lagi duduk di kepengurusan. (R)

BACA JUGA:  Wali Kota Batam Rudi: Daya Tampung Sekolah Cukup Jika Zonasi Dihapus

BACA JUGA:

Ady Bantah Tuduhan Penipuan, Klaim Justru Jadi Korban

Catatan Redaksi & Hak Jawab

KEPRICEK.COM menjunjung tinggi setiap keputusan yang diterbitkan oleh Dewan Pers sebagai lembaga tertinggi pembina pers di Indonesia.

Dalam menjalankan tugas jurnalistik, integritas dan ketaatan terhadap Kode Etik Jurnalistik (KEJ) adalah pedoman utama kami.

Oleh sebab itu, demi menghormati rekomendasi Dewan Pers serta menjaga keteduhan ruang publik, kami memprioritaskan penyelesaian administratif dengan cara paling bijak.

Maka, Redaksi KEPRICEK menyampaikan: berita ini telah dinilai Dewan Pers melanggar Kode Etik Jurnalistik dan Pedoman Pemberitaan Media Siber.

Sejalan dengan rekomendasi tersebut, redaksi menyampaikan permohonan maaf kepada pembaca dan Saudara Ady Indra Pawennari atas ketidaknyamanan ini. 

Penyelesaian kami tempuh sebagai bentuk profesionalisme pers, di mana upaya menjaga marwah pers lebih utama daripada melayani polemik berkepanjangan.

Kami percaya, integritas sebuah media diuji dari kemampuannya untuk tetap tegak di atas aturan, tanpa harus kehilangan esensi kebenaran yang diyakininya.

Salam Hormat,

Redaksi KEPRICEK