DKPP Periksa Bawaslu Kepri dan Bawaslu Bintan Terkait Dugaan Pelanggaran Kode Etik

DKPP Periksa Bawaslu Kepri dan Bawaslu Bintan Terkait Dugaan Pelanggaran Kode Etik
DKPP periksa Bawaslu Kepri dan Bawaslu Bintan terkait pelanggan etik penyelenggara pemilu (dkpp)

JAKARTA – Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) menggelar sidang pemeriksaan dugaan pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu (KEPP) yang melibatkan empat penyelenggara Pemilu Provinsi Kepulauan Riau (Kepri). Sidang tersebut dilaksanakan secara virtual pada Rabu (12/2/2025) untuk perkara Nomor 42-PKE-DKPP/I/2025.

Empat penyelenggara pemilu yang diperiksa adalah Ketua Bawaslu Kepri, Zulhadril Putra; Ketua Bawaslu Bintan, Sabrima Putra; serta dua anggota Bawaslu Bintan, Iskandar dan Bambang. Mereka diadukan oleh Jerry Hartawan yang memberikan kuasa kepada Rediston Sirait.

Pengadu menuduh keempat teradu berpihak pada calon-calon tertentu dalam Pilkada Kabupaten Bintan 2024 dan Pilkada Provinsi Kepri 2024.

BACA JUGA:  Tiga Daerah di Kepri Ajukan Sengketa Pilkada 2024 ke Mahkamah Konstitusi

Rediston Sirait menyebutkan bahwa para teradu mengabaikan hasil pengawasan yang dilaporkan oleh Panitia Pengawas Pemilu Kecamatan (Panwascam) Bintan Timur mengenai dugaan pelanggaran kampanye dalam acara ulang tahun sebuah partai politik di Kabupaten Bintan.

“Para teradu sengaja mengabaikan fakta dan alat bukti pelanggaran kampanye. Laporan dari Panwascam terkait dugaan pelanggaran kampanye ini tidak dilanjutkan ke tahap penyidikan,” ungkap Rediston seperti dilansir dari laman dkpp, Jumat (14/2/2025).

Menurut Rediston, meskipun Panwascam Bintan Timur telah mengeluarkan imbauan untuk tidak mengadakan kampanye dalam acara tersebut, pengurus partai politik tidak mengindahkannya. Bahkan, Zulhadril Putra, yang merupakan Ketua Bawaslu Kepri, juga menghadiri acara tersebut.

BACA JUGA:  Bawaslu Kepri Ingatkan Kepala Daerah untuk Tidak Politisasi Bansos Jelang Pilkada 2024

Zulhadril Putra mengakui kehadirannya di acara tersebut namun membantah tuduhan memihak kandidat tertentu. Ia menegaskan bahwa kehadirannya adalah untuk memastikan pengawasan terhadap acara tersebut berjalan dengan baik dan memerintahkan Bawaslu Bintan dan Panwascam Bintan Timur untuk melakukan pencegahan.

“Selama hadir dalam acara partai tersebut, saya memerintahkan pimpinan Bawaslu Bintan dan Panwascam Bintan Timur untuk melakukan pencegahan,” jelasnya.

Sabrima Putra, Ketua Bawaslu Bintan, menambahkan bahwa pihaknya telah menindaklanjuti laporan tersebut dengan melakukan verifikasi dan konsultasi dengan Sentra Gakkumdu Kabupaten Bintan.

Berdasarkan hasil rapat, laporan tersebut dinilai tidak cukup bukti untuk ditindaklanjuti lebih lanjut.

BACA JUGA:  Bawaslu Riau Bersiap Hadapi Sidang Sengketa Hasil Pilkada di Mahkamah Konstitusi

Sidang ini diadakan secara virtual dengan Majelis di Jakarta yang dipimpin oleh Ketua Majelis, I Dewa Kade Wiarsa Raka Sandi, dan didampingi oleh Anggota Majelis, J. Kristiadi. (r)