BATAM – Proses pleno rekapitulasi perhitungan perolehan suara di Kecamatan Belakangpadang, Kota Batam, Provinsi Kepulauan Riau, berlangsung cukup alot pada Rabu (4/12/2024). Penyebabnya adalah selisih 27 surat suara antara Pilkada Gubernur dan Pilwako Batam yang memicu diskusi panjang di antara peserta rapat.
Salah satu saksi paslon mempertanyakan selisih tersebut dengan menyebutkan perbedaan jumlah surat suara diterima: 15.719 untuk Pilgub dan 15.692 untuk Pilwako.
“Bagaimana penjelasannya terkait selisih 27 surat suara ini?” tanya seorang saksi.
Penelusuran PPK: Selisih di Empat TPS
Anggota PPK Kecamatan Belakangpadang menjelaskan bahwa perbedaan terjadi pada empat TPS.
TPS 5 Pulau Kasu
1. Surat suara Pilgub: 210 (benar).
2. Surat suara Pilwako: 230 (lebih 20 surat suara).
TPS 1 Pulau Pecong
1. Surat suara Pilgub: 269 (benar).
2. Surat suara Pilwako: 272 (lebih 3 surat suara).
TPS 10 Tanjung Sari
1. Surat suara Pilwako: 116 (benar).
2. Surat suara Pilgub: 136 (lebih 20 surat suara).
TPS 4 Sekanak Raya
1. Surat suara Pilgub: 455 (benar).
2. Surat suara Pilwako: 425 (kurang 30 surat suara).
Meski sudah dijelaskan, beberapa peserta rapat belum memahami detailnya. PPK kemudian membahas kembali selama lebih dari 30 menit sebelum salah satu saksi paslon menjelaskan hasil perhitungan totalnya.
“Setelah penyisiran, total surat suara untuk gubernur adalah 1.070 dan untuk wali kota 1.043. Selisihnya menjadi 27 suara,” ungkap saksi tersebut.
Hasil Rekapitulasi Diterima Semua Pihak
Setelah penjelasan tambahan, semua pihak menerima hasil pleno. Adapun hasil akhir rekapitulasi PPK Kecamatan Belakangpadang adalah:
Pilkada Gubernur Kepri 2024
Ansar-Nyanyang: 6.158 suara
Rudi-Rafiq: 4.327 suara
Total suara sah: 10.485 suara
Suara tidak sah: 417 suara
Total suara sah dan tidak sah: 10.902 suara
Pilkada Batam 2024
Nuryanto-Hardi: 1.942 suara
Amsakar-Li Claudia Chandra: 8.521 suara
Total suara sah: 10.463 suara
Dengan berakhirnya pleno ini, seluruh peserta menyatakan puas dan rekapitulasi suara dinyatakan sah. (r)






