Batam  

Aktivis Batam Desak Bawaslu dan Pemko Tolak Penggunaan Fasilitas Pemerintah untuk Kampanye

Aktivis Batam Desak Bawaslu dan Pemko Tolak Penggunaan Fasilitas Pemerintah untuk Kampanye
Uba Ingan Sigalingging meminta Pemko Batam tidak mengizinkan Dataran Engku Putri dipakai untuk kapmanye (ist)

BATAM – Aktivis di Batam meminta Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kepri, Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kepri, dan Pemerintah Kota (Pemko) Batam untuk bersikap tegas menolak penggunaan Dataran Engku Putri Batam Centre dan fasilitas pemerintah non-komersial lainnya sebagai lokasi kampanye.

Permintaan ini muncul setelah beredarnya video dari sebuah organisasi masyarakat (ormas) yang berencana menggunakan Dataran Engku Putri sebagai tempat kampanye terselubung di tengah acara pameran budaya.

Aktivis LSM Gebrak, sekaligus Sekretaris Hanura Provinsi Kepri, Uba Ingan Sigalingging, menyatakan bahwa tindakan ini bertentangan dengan Undang-Undang Pilkada dan Peraturan KPU (PKPU) Nomor 13 tahun 2024 tentang Kampanye Pemilihan Gubernur, Bupati, serta Walikota.

BACA JUGA:  Atasi Permasalahan Sampah, Pemkot Batam Dapat 14 Armada Baru dari PT Hino

Uba mendesak agar aturan ini ditegakkan tanpa pandang bulu demi menjaga keadilan dalam penyelenggaraan Pilkada.

“Fasilitas pemerintah harus steril dari kegiatan politik praktis. Ini berlaku untuk semua pihak. Jangan ada ketidakadilan dalam penegakan aturan,” tegas Uba, Sabtu (19/10/2024).

Kampanye Terselubung

Menurut Uba, saat ini beredar kabar bahwa sebuah ormas yang menjadi relawan salah satu pasangan calon Gubernur dan Wakil Gubernur Kepri berencana mengadakan acara yang dibungkus dalam kegiatan budaya dan UMKM di Dataran Engku Putri. Namun, di sela-sela acara tersebut, akan ada penampilan artis dan calon kepala daerah, yang Uba nilai sebagai bentuk kampanye terselubung.

BACA JUGA:  Tekad Majukan Kepri, HMR Disambut Hangat Ribuan Jemaat di Pesta Puncak Tahun HKBP

“Apa yang diatur dalam UU dan PKPU harus dijalankan. Bawaslu dan KPU wajib menegakkan aturan tersebut. Pjs Wali Kota Batam harus bersikap tegas, karena ada sanksi jika membiarkan fasilitas pemerintah digunakan sebagai lokasi kampanye,” lanjut Uba.

Bawaslu Kepri sebelumnya telah menegaskan bahwa penggunaan fasilitas pemerintah non-komersial sebagai tempat kampanye dilarang.

Anggota Bawaslu Kepri, Maryamah, menyatakan bahwa kawasan tersebut harus tetap netral dan tidak boleh digunakan untuk kegiatan politik. Bawaslu Batam akan segera memeriksa adanya dugaan acara kampanye di Dataran Engku Putri dan memastikan agar kegiatan itu tidak berlangsung.

BACA JUGA:  Hujan Guyur Batam, Ribuan Umat Islam Laksanakan Salat Idulfitri 1446 H di Masjid Agung Raja Hamidah

“Jika benar ada rencana kampanye di sana, kegiatan itu harus dicegah. Hal ini tidak boleh digelar di fasilitas pemerintah non-komersial,” tegas Maryamah. (ris)