BATAM – Pemko Batam akan memberikan keringanan pajak berupa pembebasan Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2) bagi rumah dengan Nilai Jual Objek Pajak (NJOP) sebesar Rp120 juta. Kebijakan ini akan diterapkan setelah verifikasi data terhadap sekitar 118 ribu rumah yang memenuhi kriteria.
Sekretaris Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kota Batam, Muhammad Aidil Sahalo, menjelaskan bahwa aturan ini mengacu pada Undang-Undang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah (UU HKPD) Nomor 1 Tahun 2022. Peraturan ini mewajibkan pemerintah daerah memberikan pembebasan PBB bagi rumah dengan NJOP minimal Rp80 juta.
“Di Batam, rumah dengan NJOP sekitar Rp120 juta jumlahnya tidak banyak, sehingga hanya masyarakat yang benar-benar memenuhi kriteria yang dapat menikmati pembebasan ini,” ujar Aidil pada Rabu (29/1/2025).
Rumah dengan NJOP sekitar Rp120 juta mayoritas berada di kawasan Kavling Siap Bangun (KSB), seperti di Sagulung, Seibeduk, Bengkong Kota, dan Belian.
Kebijakan ini bertujuan untuk meringankan beban masyarakat yang kurang mampu. Namun, Pemko Batam diperkirakan akan kehilangan potensi Penerimaan Asli Daerah (PAD) hingga Rp9 miliar akibat kebijakan ini.
“Setiap kebijakan pasti ada dampaknya. Namun, ini adalah langkah untuk membantu masyarakat,” tambah Aidil.
Berdasarkan APBD 2025, target penerimaan PBB-P2 di Batam mencapai Rp270 miliar. Aidil berharap masyarakat tetap patuh membayar pajak bumi dan bangunan tepat waktu agar pembangunan kota dapat terus berjalan. (r)






