KPU Batam Tegaskan 27 Calon DPRD yang Belum Serahkan LHKPN Tidak Akan Dilantik

KPU Batam Tegaskan 27 Calon DPRD yang Belum Serahkan LHKPN Tidak Akan Dilantik
Sebanyak 27 calon anggota dprd batam terancam tidak dilantik karena LHKPN (ilustrasi)

BATAM – Sebanyak 27 calon anggota DPRD Kota Batam periode 2024-2029 terancam tidak dilantik pada akhir Agustus. Hal ini karena belum menyerahkan laporan harta kekayaan penyelenggara negara (LHKPN), yang merupakan salah satu syarat wajib dari Komisi Pemilihan Umum (KPU).

Pelantikan anggota DPRD Batam terpilih direncanakan berlangsung pada 29 Agustus mendatang. Sebelum pelantikan, semua anggota DPRD terpilih diwajibkan untuk menyerahkan bukti laporan LHKPN. Berdasarkan data KPU Batam, dari 50 anggota DPRD terpilih, hanya 23 yang telah menyerahkan LHKPN. Sementara 27 calon anggota DPRD lainnya belum memenuhi kewajiban tersebut.

Komisioner KPU Batam, Aksara Manurung, menegaskan bahwa pelaporan LHKPN adalah kewajiban yang diatur dalam PKPU Nomor 6/2024 Pasal 52 Ayat 1.

BACA JUGA:  Gagal di DPR RI, Cen Sui Lan Fokus ke Pilkada Natuna 2024 dengan Jarmin Sidik

“Jika pelantikan dijadwalkan pada 29 Agustus, maka batas akhir pelaporan adalah 8 Agustus 2024,” ujar Aksara.

Anggota DPRD Batam yang tidak menyerahkan LHKPN tidak akan dicantumkan dalam daftar pelantikan pada Agustus mendatang.

“Sanksinya adalah tidak dimasukkan dalam rekomendasi pelantikan,” tambah Aksara seperti dikutip batampos, Senin (29/7/2024).

Saat proses pelantikan di DPRD, KPU Kota Batam melampirkan pelaporan LHKPN ke sekretariat dewan. Jadi nanti diketahui nama-nama anggota dewan yang sudah melaporkan LHKPN.

Disebutkan, anggota DPRD yang telah melaporkan LHKPN adalah PDI-Perjuangan, PAN, Partai Hanura, PKN, Golkar, Partai Kebangkitan Nasional, dan PPP. (*/r)

BACA JUGA:  Netizen Pilih Rudi sebagai Figur Ideal Majukan Kepri, Popularitas Capai 77 Persen