Batam  

Deportasi PMI dari Malaysia Berlanjut, 80 Pekerja Tiba di Batam

Malaysia kembali deportasi PMI (ist)

BATAM – Deportasi Pekerja Migran Indonesia (PMI) dari Malaysia terus berlanjut. Sebanyak 80 PMI dipulangkan melalui Pelabuhan Situlang Laut menuju Pelabuhan Internasional Batam Center pada Kamis (27/3/2025). Setibanya di Batam, mereka akan ditampung di selter sebelum dipulangkan ke kampung halaman masing-masing.

Petugas Balai Pelayanan Perlindungan Pekerja Migran Indonesia (BP3MI) Batam, Indra, mengonfirmasi bahwa pemulangan PMI ini dilakukan dalam dua trip.

“Hari ini ada 80 PMI yang dipulangkan. Trip pertama berjumlah 16 orang, sedangkan trip kedua 64 orang,” ujar Indra, dikutip dari Batampos.

Ia menambahkan bahwa sepanjang tahun ini sudah lebih dari seribu PMI yang dideportasi dari Malaysia. Mereka yang tiba di Batam akan menjalani proses pendataan sebelum dipulangkan ke daerah asal masing-masing.

BACA JUGA:  Wali Kota Batam Amsakar Achmad Fokus Tangani Permasalahan Sampah dan Pemasangan Baliho di Kota Batam

Pemulangan ini merupakan bagian dari upaya pemerintah dalam menangani permasalahan PMI di luar negeri, terutama yang mengalami kendala terkait dokumen keimigrasian dan kasus hukum.

“Sudah banyak yang dipulangkan, pemulangan juga dilakukan bertahap,” kata Indra.

Salah satu PMI yang dideportasi adalah Sumiati, warga asal Tuban, Jawa Timur. Ia mengaku telah bekerja sebagai asisten rumah tangga di Malaysia selama 10 tahun.

“Sudah lama di Malaysia, kerja sebagai kemas rumah. Kalau di Indonesia ART,” ujar wanita berusia 53 tahun ini.

Sementara itu, Syahbandar Pelabuhan Feri Internasional Batam Center, Erik Mario Sihotang, menjelaskan bahwa para PMI tiba dalam dua trip dengan kapal yang berbeda.

BACA JUGA:  KM Kelud Tidak Beroperasi Mulai 29 September hingga 20 Oktober 2024 untuk Perawatan Rutin

“Pertama datang jam 3-an (15.00), dan kedua sekitar jam 4 (16.00),” tutur Erik.

Pemerintah terus mengimbau calon pekerja migran agar memastikan kelengkapan dokumen sebelum berangkat ke luar negeri guna menghindari risiko deportasi di kemudian hari. (r)