Kepri  

PWI Kepri Kecam Tindak Kekerasan terhadap Wartawan, Ingatkan Perlindungan Hukum

PWI Kepri Kecam Tindak Kekerasan terhadap Wartawan, Ingatkan Perlindungan Hukum
Ketua PWI Kepri Andi mengecam kekerasan terhadap wartawan di Tanjungpinang (ist)

BATAM – Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Kepulauan Riau mengecam keras tindakan kekerasan terhadap wartawan yang sedang menjalankan tugas jurnalistik.

Ketua PWI Kepri, Andi, menegaskan bahwa pekerjaan wartawan dilindungi oleh Undang-Undang Pers Nomor 40 Tahun 1999.

“Kerja wartawan dijamin oleh hukum. Dalam Pasal 4 ayat (3) disebutkan bahwa pers nasional memiliki hak untuk mencari, memperoleh, dan menyebarluaskan informasi. Setiap upaya menghalangi atau menghambat kerja pers adalah pelanggaran serius,” tegas Andi, Rabu (27/11/2024).

Ia juga mengingatkan sanksi tegas yang diatur dalam Pasal 18 ayat (1) UU Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.

BACA JUGA:  Pemprov Kepri Lanjutkan Program Kepri Terang, 10 Pulau Terima Listrik Tenaga Surya Tahun Ini

“Bagi siapa saja yang sengaja melawan hukum dengan menghalangi kerja jurnalistik, ancamannya adalah pidana penjara maksimal dua tahun atau denda hingga Rp 500 juta,” jelasnya.

Andi meminta perusahaan media untuk mendampingi wartawan yang menjadi korban kekerasan agar mereka mendapatkan perlindungan hukum dan keadilan.

“Perusahaan media memiliki tanggung jawab untuk memberikan pendampingan kepada wartawan yang mengalami kekerasan. Ini penting untuk memastikan bahwa hak-hak mereka sebagai jurnalis terlindungi,” tambahnya.

PWI Kepri juga mengimbau semua pihak untuk menghormati kerja-kerja jurnalistik yang berperan penting dalam menjamin transparansi dan kebebasan informasi di tengah masyarakat. (r)

BACA JUGA:  HMR Siap Bangun Dompak dan Pulau Penyengat Sebagai Ikon Kepri