BATAM – Kementerian Koordinator (Kemenko) Ekonomi tengah menyiapkan draf mengenai jabatan ex-officio Badan Pengusahaan (BP) Batam yang berhubungan dengan Wali Kota Batam.
Ini merupakan langkah pemerintah untuk meningkatkan koordinasi antara berbagai lembaga dalam pengelolaan Batam.
Sekretaris Kemenko Ekonomi RI, Susiwijono, menyebutkan bahwa proses ini bagian dari penyesuaian pemerintahan baru.
“Kami masih melakukan peninjauan dan review terkait peraturan yang ada. Hasil akhirnya akan menentukan apakah jabatan ex-officio akan diteruskan atau tidak,” katanya saat kunjungan ke Batam pada Senin (26/8/24).
Susiwijono menambahkan bahwa keputusan akhir mengenai penggunaan jabatan ex-officio akan diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP). Pertimbangan perubahan itu dilihat dari aspek profesionalitas dan kebutuhan investasi. Dasar hukum yang saat ini berlaku adalah Pepres No. 62 Tahun 2019.
Namun, Dr. Ampuan Jubelsar Mallasak Situmeang, pakar Hukum Kebijakan Publik, menilai bahwa Pepres No. 62/2019 bertentangan dengan UU Pemda No. 23/2014 mengenai larangan rangkap jabatan bagi Kepala Daerah.
“Perubahan terhadap PP ini merupakan kewenangan Presiden dan bukan Dewan Kawasan,” ujar Situmeang seperti dikutip liputan6, Selasa (27/8/2024).
Ia menambahkan bahwa adanya ketimpangan dalam relasi kemitraan bisa menjadi dampak dari perubahan ini. (*/dr)






