TANJUNGPINANG – Anggota Komisi III DPR RI, Rizki Faisal, memberikan apresiasi terhadap kinerja Kepala Kejaksaan Tinggi Kepulauan Riau (Kajati Kepri), Teguh Subroto, dalam menegakkan hukum di wilayah Kepri. Di bawah kepemimpinannya, Kejati Kepri telah menunjukkan komitmen kuat dalam memberantas tindak pidana korupsi serta menjaga integritas hukum.
“Keberhasilan Kejati Kepri dalam menangani kasus-kasus besar menunjukkan komitmen mereka dalam menjaga supremasi hukum. Kami di Komisi III DPR RI akan terus mendukung langkah-langkah Kejati Kepri dalam melindungi kepentingan rakyat,” ujar Rizki Faisal dalam kunjungan kerja spesifik ke Kejati Kepri, Selasa (24/3).
Sepanjang tahun 2024, Kejati Kepri berhasil menangani 10 kasus korupsi signifikan, termasuk:
1. Kasus Korupsi Pembangunan Studio LPP TVRI Kepri 2022
Pada 9 Desember 2024, bertepatan dengan Hari Antikorupsi Sedunia, Kejati Kepri menahan tiga tersangka dalam dugaan korupsi proyek ini, yang menyebabkan kerugian negara sebesar Rp9,08 miliar.
2. Kasus Korupsi Pengelolaan PNBP Jasa Penundaan Kapal di Batam
Dugaan korupsi dalam pengelolaan Pendapatan Negara Bukan Pajak (PNBP) jasa penundaan kapal di pelabuhan wilayah Batam menyebabkan kerugian negara sebesar Rp9,63 miliar dan US$318.749,52.
3. Kasus Korupsi Proyek Polder Pengendalian Banjir di Tanjungpinang
Dugaan korupsi dalam proyek senilai Rp16,3 miliar ini telah diproses hingga ke Pengadilan Negeri Tanjungpinang.
Rizki Faisal menegaskan pentingnya transparansi dan akuntabilitas dalam setiap proses penegakan hukum. Ia juga menilai Kajati Kepri tidak hanya tegas dalam menangani kasus besar, tetapi juga menghadirkan keadilan substantif bagi masyarakat kecil.
“Kajati Kepri telah menjadi contoh baik, tidak hanya dalam menegakkan aturan, tetapi juga dalam membangun komunikasi aktif dengan masyarakat dan media,” tambahnya.
Ia berharap Kejati Kepri terus memperkuat sinergi dengan lembaga penegak hukum lainnya untuk menjaga marwah hukum dan meningkatkan kepercayaan publik terhadap institusi hukum di Kepri. (r)






