Batam  

Dukung Instruksi Presiden, Kepala BP Batam Siap Terapkan Efisiensi Belanja APBN-APBD

Dukung Instruksi Presiden, Kepala BP Batam Siap Terapkan Efisiensi Belanja APBN-APBD
Kepala BP Batam Muhammad Rudi instruksi penghematan anggaran sesuai instruksi presiden (ist)

BATAM – Kepala BP Batam, Muhammad Rudi, menegaskan pentingnya dukungan dari seluruh jajaran BP Batam untuk melaksanakan Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 1 Tahun 2025 terkait efisiensi belanja dalam APBN dan APBD untuk tahun anggaran 2025.

Arahan ini disampaikan Rudi pada Jumat (24/1/2025) di Balairungsari BP Batam, sebagai langkah strategis untuk memastikan pengelolaan anggaran yang lebih optimal di lingkungan BP Batam.

Inpres yang ditandatangani oleh Presiden Prabowo pada 22 Januari 2025 tersebut menggarisbawahi pentingnya pengurangan beberapa kegiatan non-produktif seperti seminar, studi banding, perjalanan dinas, dan kunjungan kerja.

Tujuannya adalah untuk meningkatkan efisiensi anggaran agar lebih fokus pada program-program yang berdampak langsung bagi pembangunan.

BACA JUGA:  Kepala BP Batam Muhammad Rudi Lakukan Ground Breaking Pembangunan Flyover Sei Ladi

“Apa yang menjadi instruksi Presiden, wajib kita laksanakan. Efisiensi yang disampaikan oleh Biro Keuangan hari ini harus diterapkan,” tegas Rudi.

Rudi menyambut baik langkah tersebut, karena ia melihat bahwa pengurangan kegiatan non-produktif akan memberikan dampak positif dalam menghemat anggaran.

Alokasi dana yang dihemat ini, menurutnya, bisa dialihkan untuk proyek-proyek yang lebih produktif, seperti pembangunan infrastruktur yang bermanfaat bagi masyarakat Batam.

“Dengan efisiensi ini, kita bisa alokasikan dana untuk pembangunan yang lebih bermanfaat bagi masyarakat Batam,” tambahnya.

Pada tahun 2025, Batam akan mengalami sejumlah pembangunan infrastruktur besar, termasuk pembangunan sembilan ruas jalan utama.

BACA JUGA:  BPTD Kepri Imbau Masyarakat Tunda Perjalanan Laut Menggunakan RORO Akibat Cuaca Buruk

Proyek besar yang direncanakan adalah pembangunan Jalan Ahmad Yani (Ruas Simpang Kabil – Batamindo) sepanjang 3,8 kilometer dan Jalan R. Suprapto (Ruas Simpang Batamindo – DAM Muka Kuning) sepanjang 1,6 kilometer.

“Jika kita ingin Batam berkembang lebih baik, maka efisiensi ini harus dijalankan dengan sungguh-sungguh,” ujarnya.

Selain itu, Rudi juga menegaskan bahwa kebijakan efisiensi perjalanan dinas sudah diterapkan jauh sebelum instruksi ini terbit. Setiap perjalanan dinas kini harus mendapat izin langsung darinya, dan hanya yang memiliki dampak positif yang akan disetujui.

“Anggaran kita terbatas. Pembangunan Batam ada di tangan kita semua. Mari kita jaga kebersamaan dan terus bekerja keras demi masa depan Batam yang lebih baik,” tutupnya. (r)

BACA JUGA:  Satgas P4GN Dibentuk, Marlin Agustina Ajak Ibu-Ibu Batam Perangi Narkoba