BATAM – Pemko Batam kembali melanjutkan program dana bergulir pada tahun 2025 ini. Program dijalankan melalui Unit Pelaksana Teknis (UPT) Dana Bergulir Dinas Koperasi dan UKM (KUKM). Adapun syaratnya, masih mengacu pada aturan yang lama.
Kepala UPTD Pengelolaan Dana Bergulir Kota Batam, Zulfahri, menyebutkan, pinjaman modal ini memerlukan agunan berupa sertifikat properti dengan bunga flat sebesar 4 persen per tahun dan tenor maksimal 5 tahun.
“Jangka waktu pinjaman maksimal 5 tahun dengan bunga flat 4 persen per tahun tetap berlaku, baik untuk pelaku usaha mikro maupun koperasi. Hal ini dilakukan guna menjaga pengembalian dana bergulir dan menghindari kredit macet,” ujar Zulfahri, Senin (23/12).
Pinjaman Hingga Rp150 Juta untuk UMKM
Melalui program ini, pelaku usaha mikro dan koperasi dapat memperoleh pinjaman hingga Rp150 juta. Zulfahri menjelaskan bahwa agunan berupa sertifikat properti diperlukan untuk memastikan keamanan dana bergulir.
“Kami ingin program ini berjalan lancar tanpa adanya kredit macet sehingga dana dapat terus digulirkan kepada pelaku usaha lainnya,” tambahnya.
Pemko Batam berharap, dana bergulir ini tidak hanya membantu UMKM bertahan, tetapi juga berkembang dan menjadi bagian penting dari ekosistem ekonomi nasional.
Bagi pelaku usaha mikro atau koperasi yang ingin mengajukan pinjaman, dapat langsung mendatangi kantor Dinas KUKM Batam di Sekupang.
Pembinaan UMKM dan Digitalisasi
Kepala Dinas KUKM Kota Batam, Hendri Arulan, menyampaikan bahwa selain dana bergulir, pihaknya terus mendukung UMKM melalui pelatihan peningkatan kualitas produk, kemasan, dan pemasaran digital.
“Sebanyak 75 ribu UMKM telah mendapatkan pembinaan, dan banyak yang sudah go digital. Digital marketing sangat penting untuk meningkatkan daya saing produk di pasar,” ungkap Hendri.
Pemko Batam optimis program ini akan memperkuat peran UMKM dalam perekonomian lokal dan nasional. Sekaligus memberikan akses modal yang lebih luas bagi pelaku usaha. (r)






