Batam  

Ombudsman Kepri Soroti Reklamasi Bermasalah di Batam, Minta Pengawasan Diperketat

Ombudsman Kepri Soroti Reklamasi Bermasalah di Batam, Minta Pengawasan Diperketat
Kepala Ombudsman Kepri, Lagat Siadari, menegaskan perlunya pengawasan ketat agar reklamasi tidak merugikan masyarakat dan lingkungan (ombudsman kepri)

BATAM – Ombudsman Kepulauan Riau (Kepri) menyoroti sejumlah proyek reklamasi di Batam yang diduga bermasalah, terutama di Kampung Tua Panau, Kabil, dan Bengkong. Proyek-proyek ini dianggap berpotensi merusak lingkungan dan mengancam ekosistem sekitar.

Kepala Ombudsman Kepri, Lagat Siadari, menegaskan perlunya pengawasan ketat agar reklamasi tidak merugikan masyarakat dan lingkungan.

Ia mengapresiasi langkah Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan (DLHK) Provinsi Kepri yang telah menyegel lahan reklamasi milik PT Blue Steel Industries (BSI) di Kampung Tua Panau, Nongsa, karena belum mengantongi izin lingkungan. Namun, hingga kini, belum ada kejelasan mengenai tindak lanjut dari penyegelan tersebut.

BACA JUGA:  Batam Jadi KEK Pariwisata dan Kesehatan Internasional, Investasi Diharapkan Mencapai Rp 6,91 Triliun

“Ke depan, pengawasan harus lebih diperketat agar reklamasi tidak merusak ekosistem. Jika sudah ada indikasi kerusakan lingkungan, kepolisian seharusnya bisa bertindak. Ada ancaman pidana bagi pelanggaran usaha yang bisa memberikan efek jera,” tegas Lagat.

Selain kasus di Nongsa, Ombudsman juga menyoroti reklamasi yang dilakukan PT Batamas di Bengkong. Proyek ini dituding menyebabkan abrasi dan penyempitan alur sungai, yang berisiko mengganggu keseimbangan lingkungan di wilayah tersebut.

Cara Reklamasi Salah

Meski pihak perusahaan mengklaim telah mengantongi izin dan berjanji akan mengembalikan kondisi sungai ke bentuk semula, Lagat menilai cara reklamasi yang dilakukan tidak sesuai standar. Akibatnya, terjadi erosi dan pendangkalan yang memperparah kondisi lingkungan.

BACA JUGA:  Pemko Batam Pangkas Anggaran Perjalanan Dinas 50%, Amsakar: Sejalan dengan Instruksi Presiden

“Jika kepolisian memiliki goodwill, mereka seharusnya bisa menyelidiki hal ini sebagai pelanggaran terhadap lingkungan. Dugaan awal sudah terpenuhi ada abrasi, kerusakan lingkungan, dan aktivitas reklamasi yang berpotensi dilakukan tanpa izin yang sah,” jelasnya.

Lagat menegaskan bahwa pelanggaran lingkungan akibat reklamasi bisa berujung pada proses hukum. Selain Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) dan Gakkum KLHK, kepolisian juga memiliki kewenangan untuk menangani dugaan tindak pidana lingkungan.

“Bisa jadi perusahaan memiliki izin, tapi mereka melampaui batas lokasi atau menerapkan metode reklamasi yang tidak benar. Ini yang harus diselidiki lebih lanjut. Jika dibiarkan, dampaknya bisa semakin parah,” tambahnya.

BACA JUGA:  Kisah Nenek Penjual Kacang di Batam Sumbang Rp 1 Juta untuk Palestina, Tolak Hadiah Rp 10 Juta demi Donasi

Ombudsman Kepri menekankan bahwa langkah konkret dari pihak berwenang sangat diperlukan untuk memastikan proyek reklamasi tidak berdampak buruk terhadap lingkungan dan masyarakat sekitar. Keberlanjutan ekosistem harus menjadi prioritas utama dalam setiap proyek pembangunan. (r)