BATAM – Pemerintah Kota Batam kembali mendapatkan penghargaan di tingkat nasional dalam kategori Pasar Tertib Ukur dari Kementerian Perdagangan RI.
Penghargaan tersebut diterima oleh Sekretaris Daerah Kota Batam, Jefridin, M.Pd., yang mewakili Wali Kota Batam, di Hotel Fugo Banjarmasin, Senin (28/11/2024). Penghargaan diserahkan langsung oleh Wakil Menteri Perdagangan RI, Dyah Roro Esti Widya Putri.
“Alhamdulillah, Pemerintah Kota Batam kembali menerima Anugerah Penghargaan Perlindungan Konsumen kategori Pasar Tertib Ukur. Penghargaan ini kami dedikasikan untuk masyarakat Kota Batam. Terima kasih atas apresiasi yang diberikan,” ujar Jefridin.
Pasar Tertib Ukur adalah predikat yang diberikan kepada pasar tradisional yang memenuhi standar akurasi dalam penggunaan alat ukur, takar, timbang, dan perlengkapan lainnya (UTTP).
Di Kota Batam, sebanyak 9 pasar tradisional dinobatkan sebagai Pasar Tertib Ukur, termasuk Pasar Botania 1 dan 2, Pasar Mega Legenda, serta Pasar Tiban Center.
Pengawasan Ketat Alat Ukur
Jefridin menjelaskan, Pemerintah Kota Batam melalui Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disperindag) secara rutin melakukan tera ulang pada alat ukur yang digunakan pedagang di pasar tradisional maupun modern.
“Tera ulang ini bertujuan memastikan akurasi alat ukur yang digunakan pedagang. Selain itu, Disperindag juga melakukan pengawasan berkala agar alat yang sudah ditera tetap memenuhi standar,” jelas Jefridin.
Kepala Disperindag Kota Batam, Gustian Riau, menambahkan bahwa ini adalah tahun kedua Kota Batam menerima penghargaan serupa. Pada tahun 2023, dari total 44 pasar yang ada di Batam, 9 pasar berhasil meraih predikat Pasar Tertib Ukur.
“Penghargaan ini adalah bukti nyata bahwa Batam adalah kota yang mengedepankan akurasi dalam perdagangan. Kami berkomitmen menjadikan seluruh pasar di Batam sebagai pasar tertib ukur. Demi mendukung konsumen berdaya dan pelaku usaha yang bertanggung jawab,” ujar Gustian.
Penghargaan Jadi Motivasi untuk Ekonomi Lebih Baik
Dengan penghargaan ini, Pemerintah Kota Batam berharap dapat memberikan contoh bagi pelaku usaha di daerah lain.
“Konsumen yang berdaya tidak hanya memberikan rasa kepercayaan kepada masyarakat tetapi juga dapat meningkatkan kesejahteraan dan pertumbuhan ekonomi secara keseluruhan,” tutup Gustian.
Penghargaan ini menegaskan komitmen Batam sebagai kota yang peduli terhadap perlindungan konsumen dan tata niaga yang adil. (r)






