Kepri  

Pemprov Kepri Tetapkan Jam Kerja ASN Selama Ramadhan 1446 H, Minimal 32,5 Jam Per Minggu

Pemprov Kepri Tetapkan Jam Kerja ASN Selama Ramadhan 1446 H, Minimal 32,5 Jam Per Minggu
Pemprov Kepri menetapkan jam kerja selama bulan Ramadan, minimal 32,5 jam per minggu (ilustrasi)

TANJUNGPINANG – Pemprov Kepri telah menetapkan jam kerja efektif bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) dan non-ASN selama Bulan Suci Ramadhan 1446 Hijriah/2025, yakni minimal 32,5 jam per minggu.

Kebijakan ini tertuang dalam Surat Edaran (SE) Nomor: B800.1.6.2/5/BKDKORPRI-SET 2025 tentang Penetapan Jam Kerja ASN pada Ramadhan 1446 Hijriah di Lingkungan Pemprov Kepri. SE tersebut ditandatangani oleh Sekretaris Daerah (Sekda) Kepri, Adi Prihantara, pada 17 Februari 2025.

“Kami minta kepala perangkat daerah memantau disiplin jam kerja pegawai pada unitnya masing-masing sesuai SE tersebut,” ujar Sekda Adi Prihantara di Tanjungpinang, Selasa (18/2).

Pengaturan Jam Kerja Selama Ramadhan

Dalam SE tersebut diatur bahwa bagi unit kerja dengan lima hari kerja, jam kerja Senin-Kamis berlangsung dari pukul 08.00 hingga 15.30 WIB dengan waktu istirahat selama 30 menit. Khusus hari Jumat, jam kerja dimulai pukul 08.00 hingga 14.00 WIB dengan istirahat 1 jam 30 menit.

BACA JUGA:  UU ASN Mulai Makan Korban, Pemprov Kepri Merumahkan Ratusan Pegawai Honorer

Sementara bagi unit kerja dengan enam hari kerja dan tanpa sistem shift, jam kerja Senin-Kamis dimulai pukul 08.00 hingga 14.30 WIB (istirahat 30 menit). Untuk hari Jumat, pegawai masuk kerja pukul 08.00 hingga 14.00 WIB (istirahat 1 jam 30 menit), sedangkan pada hari Sabtu, jam kerja berlangsung dari pukul 08.00 hingga 12.00 WIB.

“Untuk petugas yang wajib bekerja 24 jam seperti Satpol PP, pemadam kebakaran, rumah sakit, dan unit teknis lainnya, pengaturan jam kerjanya disesuaikan dengan unit kerja masing-masing,” jelas Sekda Adi.

Aturan Lain Selama Ramadhan

Selama Ramadhan, Pemprov Kepri juga meniadakan apel rutin setiap Senin pagi. ASN dan non-ASN diwajibkan mengenakan pakaian muslim pada Senin-Kamis bagi yang beragama Islam, sementara pegawai non-Muslim menyesuaikan. Khusus hari Jumat, pegawai diwajibkan mengenakan baju kurung Melayu.

BACA JUGA:  Gubernur Ansar Resmikan Jembatan Penghubung Pulau Subang Mas dan Pulau Air Raja Galang Batam

Sekda Adi juga memastikan bahwa pelayanan publik tetap berjalan optimal selama bulan suci. Ia menginstruksikan kepala dinas dan seluruh jajaran untuk tetap memberikan pelayanan terbaik bagi masyarakat.

Cuti Bersama Idul Fitri dan Apel Pasca Libur

Cuti bersama dalam rangka menyambut Idul Fitri 1446 Hijriah bagi ASN akan berlangsung pada 2, 3, 4, dan 7 April 2025. Namun, bagi perangkat daerah yang memberikan layanan publik, pengaturan penugasan pegawai selama cuti bersama harus tetap diatur agar pelayanan masyarakat tidak terganggu.

Selain itu, seluruh ASN dan non-ASN diwajibkan untuk menghadiri apel bersama pada 8 April 2025 pukul 07.30 WIB di Lapangan Kantor Gubernur Kepri, Pulau Dompak. Apel ini akan dihadiri oleh Gubernur Kepri, Ansar Ahmad.

BACA JUGA:  Bawaslu Kepri Imbau Pendukung Paslon Bersikap Santun dan Tertib Jelang Debat Pilkada