Batam  

Disnaker Batam Kawal Pembayaran Bonus Hari Raya bagi Pengemudi Ojol

Disnaker Batam Kawal Pembayaran Bonus Hari Raya bagi Pengemudi Ojol
Disnaker Batam bakal mengawasi bonus hari raya untuk ojek online (ilustrasi)

BATAM – Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) Batam memastikan pembayaran Bonus Hari Raya (BHR) bagi pengemudi ojek online (ojol) yang tergabung dalam aplikasi daring berjalan sesuai aturan. Kepala Disnaker Batam, Rudi Sakyakirti, menyatakan bahwa BHR akan dibayarkan langsung oleh masing-masing pengelola ojol.

“Dalam surat edaran, besaran BHR yang diterima pengemudi ojol adalah 20% dari total pendapatan dalam satu tahun,” ujar Rudi, Senin (17/3/2025).

Bagi pengemudi yang bekerja kurang dari satu tahun, BHR yang diberikan sebesar 10% dari total pendapatan mereka selama bekerja. “Misalnya, jika seorang pengemudi baru bekerja selama enam bulan, seluruh pendapatannya akan diakumulasikan lalu dikalikan 10%. Jadi mereka sebenarnya bisa menghitung sendiri berapa BHR yang akan diterima,” jelasnya.

BACA JUGA:  RoRo Rute Telagapunggur Batam - Tanjung Buton, Siak Riau Kembali Beroperasi: Berikut Jadwal dan Harga Tiket

Menurut Rudi, berdasarkan arahan dari Kementerian Tenaga Kerja (Kemnaker), Disnaker di daerah bertugas mengawasi jalannya kebijakan ini. “Selain mengawasi pembayaran Tunjangan Hari Raya (THR), kami juga mengawasi pelaksanaan BHR ini,” ucapnya.

Disnaker Batam juga membuka posko pengaduan bagi pengemudi ojol yang mengalami kendala atau tidak menerima BHR sesuai ketentuan. “Bagi driver ojol yang merasa haknya tidak dipenuhi, silakan lapor ke kantor Disnaker di Sekupang Batam,” tambahnya.

Rudi menegaskan bahwa kebijakan BHR telah diputuskan Presiden setelah berdiskusi dengan pengusaha aplikasi ojol. “Kami tinggal menunggu pelaksanaan di lapangan. Yang jelas, di hari raya ini, semua pekerja harus mendapatkan haknya, baik THR maupun BHR,” katanya.

BACA JUGA:  LAM Batam Berang, Bantah Hadir di Audiensi Polresta Barelang Soal PSN Rempang Eco City

Terkait kewajiban pemberian THR, Rudi menegaskan bahwa pembayaran tidak boleh dicicil. “Aturannya jelas, THR harus dibayarkan paling lambat satu pekan sebelum Lebaran dan mulai dicairkan dua pekan sebelumnya,” pungkasnya. (r)