BATAM – Presiden Republik Indonesia, Prabowo Subianto, menandatangani Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 4 Tahun 2025 yang merupakan perubahan ketiga atas PP No 46 Tahun 2007 tentang Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas Batam. Peraturan baru ini mencuat ke publik setelah potongan PP tersebut tersebar luas di media sosial pada Senin, 17 Februari 2024.
Dalam peraturan ini, terdapat perubahan signifikan yang menyebutkan bahwa Wali Kota Batam dan Wakil Wali Kota Batam akan menjabat sebagai Kepala BP Batam dan Wakil Kepala BP Batam secara ex-officio. Hal ini diatur dalam Pasal 2A Ayat (4), yang berbunyi:
“Kepala Badan Pengusahaan Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas Batam sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dijabat ex-officio oleh Wali Kota Batam dan Wakil Kepala Badan Pengusahaan Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas Batam dijabat ex-officio oleh Wakil Wali Kota Batam.”
PP Nomor 4 Tahun 2025, yang ditandatangani oleh Presiden Prabowo pada 22 Januari 2025, ini menjadi langkah besar dalam perubahan struktur pengelolaan kawasan Batam.
Kepala Biro Humas, Promosi, dan Protokol BP Batam, Ariastuty Sirait, mengonfirmasi bahwa meskipun belum menerima salinan resmi dari PP tersebut, pihak BP Batam menyambut baik peraturan ini.
“Kami bersemangat untuk terus bekerja membangun kota Batam di bawah kepemimpinan yang baru,” ujarnya.
Sebagai informasi, Amsakar Achmad dan Li Claudia, pasangan yang telah ditetapkan sebagai Wali Kota dan Wakil Wali Kota Batam terpilih untuk periode 2025-2030, dijadwalkan akan dilantik pada 20 Februari 2025. (r)






