BATAM — Proses pembongkaran rumah warga di Pasir Panjang, Rempang, yang terdampak proyek pembangunan Rempang Eco-City, berlangsung lancar dan kondusif pada Kamis (14/11/2024). Pembongkaran ini didampingi oleh personel gabungan dari Ditpam BP Batam, TNI, Polri, Satpol PP, serta perangkat RT setempat.
Kepala Biro Humas, Promosi, dan Protokol BP Batam, Ariastuty Sirait, menyatakan bahwa pembongkaran akan dilakukan secara bertahap. Target awal, 44 rumah kosong yang telah disetujui oleh pemiliknya untuk dibongkar. Sebelum pembongkaran,
BP Batam telah memberikan santunan kepada para pemilik rumah sebagai bentuk kompensasi atas lahan, tanaman, dan fasilitas usaha, seperti kandang ternak, kolam ikan, dan warung.
“Para pemilik rumah telah menerima santunan serta permukiman kembali berupa hunian tipe 45 senilai Rp130.290.754 dengan lahan berstatus hak milik,” ujar Ariastuty.
Proses ini merupakan bagian dari percepatan pengembangan kawasan Rempang Eco-City, yang ditargetkan dapat segera terealisasi agar masyarakat dapat merasakan manfaatnya.
Ariastuty menambahkan, “BP Batam terus mengedepankan kepentingan masyarakat dalam setiap tahapan proyek ini. Semoga semuanya berjalan lancar.”
Rempang Eco-City merupakan salah satu proyek strategis nasional (PSN) yang diharapkan mampu mendongkrak investasi di Pulau Rempang serta memberikan dampak positif bagi ekonomi dan kesejahteraan masyarakat sekitar. (r)






