BATAM – Keputusan Presiden (Keppres) RI Nomor 6 Tahun 2025 tentang Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji (BPIH) 1446 Hijriah/2025 telah diterbitkan, mengatur besaran Biaya Perjalanan Ibadah Haji (BIPIH) bagi setiap embarkasi di Indonesia, termasuk Embarkasi Batam.
Keppres ini ditandatangani pada Rabu, 12 Februari 2025, dan menjadi acuan bagi calon jemaah haji yang akan melaksanakan ibadah haji pada tahun 2025.
Kepala Seksi Penyelenggaraan Haji dan Umrah (PHU) Kantor Kemenag Kota Batam, Syahbudi, mengungkapkan bahwa untuk Embarkasi Batam, biaya haji yang ditetapkan sebesar Rp54.331.751.
“Alhamdulillah, Keppres biaya haji 2025 sudah keluar. Untuk Embarkasi Batam, biaya yang ditetapkan sebesar Rp54.331.751,” ujar Syahbudi, Kamis (13/2).
Biaya tersebut mencakup berbagai komponen, seperti tiket penerbangan haji, sebagian biaya akomodasi di Mekah, sebagian biaya akomodasi di Madinah, dan biaya hidup (living cost).
Syahbudi juga menjelaskan bahwa biaya ini berlaku untuk calon jemaah haji reguler, Petugas Haji Daerah (PHD), serta Pembimbing Kelompok Bimbingan Ibadah Haji dan Umrah (KBIHU).
Namun, meskipun Keppres sudah terbit, tahap pelunasan biaya haji masih menunggu petunjuk teknis (juknis) dari Direktorat Jenderal Penyelenggaraan Haji dan Umrah (Ditjen PHU) Kementerian Agama RI.
“Untuk tahap pelunasan biaya haji, kita masih menunggu juknis dari Dirjen Haji,” tambahnya.
Sisa Pembayaran Haji 2025
Sebagai informasi, calon jemaah haji yang telah terdaftar sebelumnya, baik reguler, cadangan, maupun lansia, sudah menyetorkan dana awal sebesar Rp25 juta ke Bank Penerima Setoran (BPS) tempat mereka menabung.
Dengan ditetapkannya biaya embarkasi Batam, maka sisa yang harus dibayarkan oleh jemaah pun sudah dapat diketahui, yakni Rp29.331.751.
Syahbudi mengingatkan bahwa sebelum melakukan pelunasan, calon jemaah wajib menjalani beberapa proses administrasi dan pemeriksaan kesehatan.
Di antaranya adalah perekaman sidik jari dan biometrik di Kantor Kemenag Kota Batam, serta pemeriksaan kesehatan awal di puskesmas yang dilanjutkan dengan pemeriksaan lanjutan di rumah sakit yang telah ditunjuk oleh Dinas Kesehatan Kota Batam.
Bagi jemaah yang dinyatakan sehat, mereka akan mendapatkan Surat Keterangan Istitha’ah, yang menyatakan bahwa mereka dalam kondisi sehat dan layak berangkat ke Tanah Suci.
“Surat Istitha’ah ini bisa diambil di puskesmas tempat pemeriksaan awal. Dengan surat ini, jemaah bisa melakukan pelunasan BIPIH,” pungkas Syahbudi. (r)






