10 Anggota Mundur, PWI Kepri Minta PWI Pusat Segera Proses

Saibansah Dardani

TANJUNGPINANG — Pengurus Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Provinsi Kepulauan Riau (Kepri) secara resmi melayangkan surat ke PWI Pusat terkait pengunduran diri 10 orang anggotanya yang disampaikan secara terbuka di berbagai media lokal. Ini adalah dinamika organisasi dan penyelesaian sisa residu dualisme di tubuh internal PWI Kepri.

Surat bernomor 030/PWI-KEPRI/VIII/2026 bertanggal 11 Agustus 2026 tersebut ditandatangani Ketua PWI Kepri, Saibansah Dardani, dan ditujukan kepada Ketua Umum PWI Pusat, Akhmad Munir, di Jakarta.

Ketua PWI Kepri, Saibansah Dardani yang akrab disapa cak Iban itu menjelaskan bahwa sebelumnya Pengurus PWI Pusat dan Pengurus PWI Kepri telah menggelar pertemuan rekonsiliasi bersama jajaran KJK di Batam pada Selasa, 4 Agustus 2026 di Restoran Golden Prawn Batam.

Pertemuan yang diinisiasi oleh PWI Kepri tersebut dihadiri Ketua Umum PWI Pusat Akhmad Munir dan Ketua Dewan Kehormatan PWI Pusat Atal S. Depari.

BACA JUGA:  Lanud Raja Haji Fisabilillah Gelar Syukuran Hari Bakti TNI AU Ke-77 dengan Berbagai Kegiatan Sosial

Dalam pertemuan tersebut, Ketua Umum PWI Pusat mengarahkan agar para anggota PWI Kepri yang tergabung dalam sebuah forum wartawan agar kembali melebur dalam kepengurusan PWI Kepri, serta menempatkan forumnya sebagai kepanjangan tangan PWI dalam menjalankan program organisasi di Kepri.

Namun, sebelum pertemuan lanjutan direalisasikan, pada Rabu, 5 Agustus 2026, para anggota PWI Kepri tersebut justru menyatakan pengunduran diri secara terbuka di media massa dengan alasan sudah tidak memiliki kesesuaian lagi dengan PWI.

“Kami menghormati keputusan kawan-kawan yang memilih mengundurkan diri dari keanggotaan PWI. Namun, demi tertib administrasi dan marwah organisasi, PWI Kepri harus menindaklanjutinya secara resmi sesuai mekanisme ART PWI,” ujar cak Iban.

BACA JUGA:  Iman Ingin Tingkatkan Nilai Ekonomis Pelabuhan Pelantar Kuning

Berdasarkan pernyataan terbuka serta hasil konfirmasi tertulis yang ditanggapi hingga batas waktu 10 Agustus 2026, tercatat 10 nama resmi mengundurkan diri dari keanggotaan PWI. Mereka itu adalah Ady Indra Pawennari, Andi Gino, Novianto, Richard Nainggolan, Qori Ul Fitrah, Iman Suryanto, Socrates, Amril, Hengky Mohari dan Ambok Akok.

Sementara itu, dari konfirmasi yang dilakukan PWI Kepri terhadap para pengurus forum tersebut, empat orang menyatakan tetap memilih berada di bawah naungan PWI Kepri.

Selain merespon pengunduran diri dari keanggotaan PWI, PWI Kepri juga menyampaikan beberapa poin lain kepada PWI Pusat. Di antaranya, mengenai status Penguji UKW Andi Gino dan Novianto. Karena sebagai penguji UKW PWI jika sudah mengundurkan diri, maka secara otomatis sudah tidak bisa lagi menguji di Lembaga Uji PWI.

BACA JUGA:  Bea Cukai Tanjungpinang Dorong Pers Berimbang, PWI Tegaskan Pentingnya Verifikasi

Sebagaimana diatur dalam ART PWI BAB III Pasal 6 Ayat (1) dan (2), keanggotaan gugur karena mengundurkan diri dan akan ditindaklanjuti dengan pembuatan Berita Acara oleh PWI Provinsi untuk diproses lebih lanjut oleh PWI Pusat.

Senada dengan cak Iban, Ketua Dewan Kehormatan (DK) Provinsi Kepri, Parna Simarmata mengatakan, langkah yang ditempuh pengurus PWI Kepri sudah sesuai dengan ketentuan ‘aturan main’ organisasi. Karena jika seorang anggota telah memutuskan untuk mundur, maka akan diproses oleh PWI Pusat.

“Sudah sesuai AD/ART PWI, karena jika seorang anggota sudah tidak sejalan lagi dengan organisasi dan sudah menyatakan mundur, maka sesuai ART harus ditanggapi dengan langkah administratif,” ujar Parna Simarmata. (rls)